JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pemanfaatan platform digital dapat menjadi alternatif untuk mengatasi permasalahan terkait kesenjangan atau gap pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Untuk pembiayaan ke UMKM, tentunya bisa dioptimalisasi melalui pemanfaatan platform digital yang dapat menjadi solusi alternatif yang efektif," kata Direktur Pengaturan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Irfan Sitanggang di Jakarta, Selasa (26/3).

Menurutnya, terdapat kesenjangan atau gap yang besar antara kebutuhan pembiayaan UMKM dengan jumlah yang dapat dipenuhi oleh sektor keuangan. Dia menuturkan UMKM diperkirakan membutuhkan pembiayaan sekitar 3.800 triliun rupiah pada 2024, namun jumlah yang mampu dipenuhi hanya sekitar 1.600 triliun rupiah.

Sementara itu, berdasarkan data 2021, pembiayaan bagi UMKM yang dapat dipenuhi oleh sektor perbankan hanya sekitar 1.221 triliun rupiah, sedangkan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) baru bisa berkontribusi sebesar 229 triliun rupiah.

OJK pun mencatat terdapat total 1.290 triliun rupiah pembiayaan UMKM yang belum dapat dipenuhi oleh sektor jasa keuangan pada 2021. "Jadi masih banyak potensi (pembiayaan) yang belum bisa dipenuhi oleh sektor jasa keuangan," kata Irfan.

Dia menuturkan dengan memanfaatkan platform digital, pelaku IKNB dapat membantu menyalurkan lebih banyak pendanaan untuk mengisi ruang potensi pembiayaan yang belum dapat dipenuhi tersebut.

Menurutnya, dengan digitalisasi, Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau peer-to-peer lending dapat memberikan akses pembiayaan kepada UMKM yang belum bankable tanpa proses serumit di bank.

Baca Juga: