Peningkatan besaran maksimal nilai ganti rugi pemodal diharapkan dapat memperkuat kepercayaan investor.

JAKARTA - PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Indonesia (P3IEI) atau Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF) berencana menaikkan batas maksimal ganti rugi pemodal untuk meningkatkan. Kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal akan semakin meningkat dengan adanya perlindungan bagi investor dari risiko hilangnya efek dan/ atau dana milik investor yang dititipkan pada kustodian yang menjadi anggota Dana Perlindungan Pemodal (DPP).

Direktur Indonesia SIPF, Widodo, mengatakan pihaknya akan melanjutkan rencana peningkatan besaran nilai ganti rugi pemodal yang saat ini nilainya 100 juta rupiah per pemodal dan 50 miliar rupiah per kustodian. Rencana tersebut untuk memenuhi kebutuhan pelaku pasar modal, khususnya investor akan batasan maksimal ganti rugi yang lebih besar dari 100 juta rupiah. Hal ini juga seiring dengan semakin tumbuh dan berkembangnya pasar modal Indonesia.

"Diharapkan pada 2020, rencana peningkatan besaran nilai ganti rugi pemodal tersebut telah terealisasikan dan mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ungkapnya, di Jakarta, Sabtu (4/7).

Indonesia SIPF, tambah Widodo, berkomitmen membawa kepercayaan tersebut sebagai modal dalam pengembangan kapabilitas kelembagaan tahun ini. Hal ini akan menumbuhkan rasa aman dan nyaman bagi para investor dan calon investor untuk meningkatkan aktivitas berinvestasi di Pasar modal Indonesia.

Sepanjang 2019, Indonesia SIPF membukukan nilai DPP mencapai 189,08 miliar rupiah, guna melindungi total nilai aset sebesar 4,32 triliun rupiah sejumlah 1.350.026 pemodal. Secara kinerja, Indonesia SIPF untuk pertama kalinya mencetak laba sebelum pajak tertinggi sejak pendirian yaitu 2,02 miliar rupiah, atau meningkat 425 persen secara tahunan (yoy). Kenaikan laba sebelum pajak tersebut disebabkan oleh peningkatan jumlah pendapatan usaha sebesar 1,993 miliar rupiah atau 15 persen.

Jangan Panik


Sementara itu, Direktur Infovesta Utama, Parto Kawito, menyarankan investor tak mudah panik dalam situasi krisis akibat pandemi seperti saat ini, khususnya bagi yang berinvestasi di reksa dana.

"Saat ini sebaiknya investor tidak panik atau melakukan redemption reksa dananya. Sebab, selama unit penyertaan masih ada di rekening investor, penurunan aset reksa dana yang terjadi baru menciptakan potensi kerugian," ujar Parto dalam keterangan di Jakarta, Jumat pekan lalu.

Pandemi Covid-19 yang terjadi di Tanah Air sejak Maret lalu membuat banyak investor reksa dana mengalami potensi kerugian investasi. Hal ini terutama terjadi pada produk reksa dana saham atau yang underlying asset investasinya adalah saham-saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Menurut Parto, potensi kerugian tidak hanya terjadi di reksa dana berbasis saham, jenis reksa dana lain seperti reksa dana pendapatan tetap juga mengalami fase naik-turun seiring pergerakan harga obligasi yang menjadi underlying-nya.

Meski demikian, selama investor tidak mencairkan atau melakukan redemption atas reksa dananya maka masih disebut sebatas sebagai potensi rugi. "Kerugian baru terjadi ketika investor melakukan redemption atas reksa dana yang dimilikinya," kata Parto.

Naik-turunnya investasi di reksa dana, lanjut Parto, sebenarnya adalah hal biasa. Indonesia sempat mengalami beberapa kali masa krisis dan terbukti bisa melewatinya dengan baik.

yni/Ant/E-10

Baca Juga: