Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg), Supratman Andi Agtas mengatakan mayoritas fraksi-fraksi telah sepakat bahwa pemilihan Pimpinan DPR yang diatur dalam revisi UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dilakukan secara proporsional berdasarkan perolehan suara pada Pemilu 2014.

"Dalam revisi UU MD3 disepakati ada perubahan sistem yang dianut dalam Pemilu 2019-2024 yaitu proporsional seperti 2009 dengan jumlah Pimpinan DPR sebanyak lima orang," kata Supratman usai menemui Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/2). Dia mengatakan di Pimpinan DPR di tahun 2019 tidak menggunakan sistem paket seperti 2014, namun sistem proporsional berdasarkan perolehan suara, dan partai dengan perolehan suara paling besar akan mendapatkan kursi Ketua DPR. sur/ant/AR-3

Baca Juga: