DPD RI berdasarkan UUD NKRI Tahun 1945, Pasal 22 D Ayat (3), memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU. Amanat konstitusi ini dipertegas kembali dalam UU No 2/2018 tentang Perubahan Kedua atas UU MD3 khususnya pada Pasal 249 Ayat (1) huruf e.

Dalam Pilkada Serentak 2018, DPD RI melakukan Pengawasan atas UU No 10/2016, yang menjadi dasar hukum pelaksanakan Pilkada Serentak 2018.

Pengawasan dilakukan serentak oleh seluruh anggota DPD dari tanggal 25-27 Juni 2018 yang lalu.

Untuk membahas hal itu, Koran Jakarta mewawancarai Ketua Komite I DPD RI, Achmad Muqowam. Berikut petikannya.

Bagaimana pengawasan DPD RI atas pilkada serentak kemarin?

Secara umum, pilkada serentak yang telah dilaksanakan tanggal 27 Juni 2018 di 17 provinsi, 39 kota, dan 113 kabupaten berlangsung lancar, aman, dan tertib.

DPD RI mengapresiasi kerja keras para penyelenggara pemilihan kepala daerah, yaitu KPUD dan Bawaslu Daerah, jajaran pemerintah daerah, aparat keamanan penegak hukum (POLRI dan TNI).

Apakah ada peningkatan dari pilkada serentak sebelumnya?

Secara prosedural ada peningkatan kesiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 yang dilakukan penyelenggara pilkada, baik dalam tahap persiapan maupun pada tahap penyelenggaraan.

Persoalan yang terjadi pada pelaksanaan pilkada serentak sebelumnya relatif makin berkurang. Hal ini ditandai mulai kesiapan regulasi dari KPU dan Bawaslu, ketersediaan anggaran, tersedianya data pemilih, kesiapan personel di TPS dan ketercukupan logistik pilkada.

Oke, jika dilihat dari sisi kelemahan, bagaimana?

Tentu saja ada, misalnya soal akurasi data pemilih yang belum optimal. Hal ini disebabkan oleh belum padunya Sistem Manajemen Kependudukan (e-KTP) pemerintah daerah dengan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) milik KPU.

Akibatnya, masih banyak ditemukan data invalid (nama, kode wilayah kecamatan, NIK atau tanggal lahir dan alamat yang tidak sinkron dengan data sebenarnya) seperti yang terjadi di Kabupaten Semarang.

Bagaimana soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)?

Soal ASN memang masih ditemukan dalam Pilkada Serentak 2018. Netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada Serentak telah diatur melalui UU No 5 Tahun 2004 tentang ASN dan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Bahkan, Pasal 70 Ayat (1) huruf a dan b UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, secara tegas melarang ASN yang terlibat dalam pemenangan calon dalam Pilkada.

Bagaimana saran DPD RI untuk putaran pilkada serentak berikutnya, 2024?

Terkait hal ini, DPD RI meminta semua pihak, terutama pemerintah, pemerintah daerah, dan penyelenggara pemilu untuk mulai mempersiapkan pelaksanaan pilkada serentak berikutnya dan Pilkada Serentak Nasional 2024 sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

DPD RI berpandangan bahwa pemilihan kepala daerah sebagai bagian dari rezim pemilu yang diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu mulai tingkat pusat sampai daerah dengan anggaran yang dibebankan kepada daerah (APBD).

Apa rekomendasri DPD RI untuk penyelenggara pilkada?

DPD RI mendorong peningkatkan koordinasi dan integrasi, berkaitan data kependudukan (sistem e-KTP) dalam kepentingan menghasilkan data potensial pemilih, sebagai dasar penyusunan DPT Pilkada Serentak menjadi kebutuhan ke depan agar persoalan validitas daftar pemilih mampu bisa terjamin. suradi/AR-3

Baca Juga: