JAKARTA - PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero)/PT PII bersama Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaksanakan internalisasi Kesepakatan Bersama dalam kolaborasi perencanaan dan pemrograman infrastruktur PUPR berbasis pendekatan pengembangan wilayah.

Direktur Utama PT PII, M. Wahid Sutopo mengatakan bahwa kolaborasi ini menjadi suatu upaya dalam menjawab tantangan besar dalam pembangunan infrastruktur khususnya dalam hal pembiayaan, mengingat adanya Keterbatasan APBN dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur sehingga alternatif pendanaan khususnya skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) perlu dilakukan.

"PT PII sebagai Special Mission Vehicles (SMV) Kementerian Keuangan berkomitmen untuk memberi nilai tambah bagi pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia yang berperan aktif dalam percepatan penyediaan infrastruktur khususnya dalam hal ini melalui skema KPBU," kata Sutopo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/11).

Dia menambahkan, melalui perannya masing-masing baik PT PII maupun BPIW diharapkan dapat memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam memetakan rekomendasi skema pembiayaan dalam perencanaan pengembangan infrastruktur PUPR yang terintegrasi.

Sementara itu, Kepala BPIW Kementerian PUPR, Rachman Arief Dienaputra menyampaikan bahwa peran BPIW ke depan semakin strategis di tahapan perencanaan dan pemrograman pembangunan infrastruktur PUPR. Hal ini mendorong BPIW untuk dapat terus meningkatkan kualitas perencanaan dan pemrograman berdasarkan pengembangan wilayah di Kementerian PUPR.

"Produk perencanaan yang dihasilkan oleh BPIW yaitu Dokumen Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah atau yang dikenal sebagai RPIW akan menjadi acuan dalam perencanaan dan pemrograman pembangunan infrastruktur PUPR," katanya.

Menurut Rachman untuk menghasilkan RPIW yang berkualitas dan implementatif perlu penyempurnaan terus menerus atas muatan yang diatur di dalamnya baik melalui diskusi di internal BPIW maupun dengan pihak ekternal yang ahli dan praktisi di bidang perencanaan, pengembangan wilayah maupun pelaksanaan pembangunan infrastruktur.

Baca Juga: