Hotel dan restoran di Kota Bogor akan patuh dan ­meng­ikuti pem­batasan oku­pansi 50 persen se­lama PPKM Level 2.

BOGOR - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor siap ikuti pembatasan okupansi 50 persen dalam perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan dengan penyesuaian Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Hal itu diungkapkan Ketua PHRI Kota Bogor Yuno Abeta Lahay dengan menyampaikan para pengusaha hotel di daerahnya sudah terbiasa dengan tarik ulur aturan PPKM. "Ya kami pada dasarnya akan patuh dan tetap menjalankan aturan yang berlaku dan kita sudah terbiasa," kata Yuno di Kota Bogor, Jumat (7/1).

Yuno memastikan pembatasan okupansi tersebut tidak terlalu berpengaruh terhadap pemesanan penginapan atau ruang rapat yang biasa digunakan oleh kementerian, instansi, dan organisasi lain.

Sejak surat nomor 440/Kep.3-Hukham/2022 yang diterbitkan Bima Arya, Selasa (4/1), tentang Perpanjangan keempat puluh lima PSBB.

Berbasis Mikro dan Komunitas dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor, menurut Yuno, PHRI sudah terbiasa menerapkan poin-poin aturan di dalamnya.

Dalam perpanjangan itu, Pemerintah Kota Bogor mempertimbangkan bahwa berdasarkan evaluasi pengendalian.

Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bogor oleh Satgaa Covid-19 menunjukkan angka penyebaran Covid-19 masih perlu dikendalikan terutama antisipasi terhadap varian Omicron yang disesuaikan dengan status PPKM level 2 oleh Menteri Dalam Negeri.

Kemudian, pada surat edaran mengenai keputusan tersebut okupansi hotel mendapat batasan 50 persen dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan seperti 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.

Selain itu, PHRI juga telah mengikuti aturan menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk mendeteksi bukti vaksinasi pengunjung sesuai arahan pemerintah.

Ditambah para pengunjung hotel di Kota Bogor yang kebanyakan dari kegiatan rapat pemerintahan yang merupakan pelayanan publik rata-rata sudah melaksanakan vaksinasi dan terbiasa menggunakan Aplikasi Pedulilindungi dan jadwalnya pun menyesuaikan aturan yang berlaku.

Batalkan Pemesanan

Badan Pengurus Cabang (BPC) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat mencatat okupansi hotel di wilayahnya mencapai 60 persen saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Ketua Dewan Penasehat BPC PHRI Kabupaten Bogor Agus Chandra Bayu mengatakan capaian okupansi dipengaruhi situasi pencegahan penyebaran Covid-19. "Rekayasa lalu lintas dan status PPKM level 2 tentu berpengaruh terhadap okupansi," katanya, Jumat (7/1).

Menurut Agus, wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Bogor khususnya wilayah Puncak, Cisarua banyak yang membatalkan pemesanan hotel untuk libur Nataru.

Pengalam itu membuat sebanyak 125 hotel dan restoran yang menjadi anggota PHRI Kabupaten Bogor terus meningkatkan promisi pada tahun 2022 agar berdampak pada tingkat okupansi ke depan.

Baca Juga: