Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memberhentikan 9 pengurus terkait adanya Konferensi Luar Biasa (KLB). PGRI menilai, pelaksanaan KLB yang dilaksanakan tanggal 3-4 November 2023 tersebut ilegal karena tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam AD/ART dan tidak mendapatkan izin dari pihak keamanan setempat.

JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memberhentikan 9 pengurus terkait adanya Konferensi Luar Biasa (KLB). PGRI menilai, pelaksanaan KLB yang dilaksanakan tanggal 3-4 November 2023 tersebut ilegal karena tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam AD/ART dan tidak mendapatkan izin dari pihak keamanan setempat.

Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi, mengatakan, pemberhentian 9 pengurus sudah disepakati 31 Pengurus PGRI tingkat Provinsi. PGRI juha membekukan kepengurusan Provinsi PGRI Jawa Timur, Riau, dan Sumatera Utara serta Pengurus PGRI Kabupaten Banyuwangi, PGRI Kota Probolinggo, PGRI Kabupaten Sumenep, PGRI Kabupaten Pamekasan, dan PGRI Kota Tebing Tinggi terkait KLB ilegal tersebut.

"Kepengurusan PGRI yang telah dibekukan tidak berhak mengatasnamakan organisasi PGRI, menggunakan aset dan atribut PGRI baik secara keseluruhan maupun sebagian yang telah kami daftarkan di Kemenkumham sebagai Hak Kekayaan Intelektual organisasi PGRI," ujar Unifah, dalam konferensi pers, di Jakarta, Sabtu (4/11) lalu.

Dia memastikan, PB PGRI menolak pelaksanaan KLB yang hanya dihadiri perwakilan 3 Provinsi dan 5 Kabupaten/Kota karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI. Dalam Pasal 63 ayat (2) menyatakan bahwa Kongres

Luar Biasa dilaksanakan jika konferensi kerja nasional menganggap perlu atas dasar keputusan yang disetujui paling sedikit dua pertiga jumlah suara yang hadir.

KLB bisa dilaksanakan atas permintaan lebih dari seperdua jumlah Kabupaten/Kota yang mewakili lebih dari seperdua jumlah suara. KLB juga bisa dilaksanakan dipandang perlu oleh Pengurus Besar dan disetujui oleh konferensi kerja nasional.

"Kami tidak segan untuk memperkarakan secara pidana dan perdata hasil keputusan KLB ilegal tersebut ke ranah hukum demi menjaga muruah organisasi," jelasnya.

Oknum Pejabat

Unifah mengungkapkan, PB PGRI menyayangkan adanya indikasi kuat mengenai keterlibatan oknum pejabat pada kementerian terkait dengan adanya KLB tersebut. Dia meminta pimpinan kementerian tersebut untuk melakukan pemeriksaan serta mengambil tindakan tegas apabila yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan wewenangnya.

Dia meminta kepada oknum pejabat kementerian terkait untuk menjaga netralitas dan profesionalitas. Jangan sampai turut campur pada persoalan internal organisasi profesi guru serta aturan-aturan yang dibuatnya demi menjaga keutuhan bangsa.

"Memohon kepada institusi yang berwenang untuk menolak pendaftaran dalam bentuk apapun yang mengatasnamakan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) selain atas nama Pengurus Besar PGRI berdasarkan SK Nomor 105/Kep/PB/XXII/2023," ucapnya.

Unifah meminta kepada Pengurus PGRI di semua tingkatan untuk tetap solid di bawah kepengurusan hasil Kongres XXII PGRI Tahun 2019. Adapun Kongres XXIII PGRI akan dilaksanakan pada awal Maret 2024.

Baca Juga: