JAKARTA - Petugas gabungan terdiri dari Satpol PP Jakarta Timur, TNI, Polri, dan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) membongkar 18 bangunan liar di Jalan Pisangan I, Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (17/11).

"Hari ini kami melaksanakan penertiban 18 bangunan liar yang lokasinya berada di fasilitas umum," kata Kepala Satpol (Kasatpol) PP Jakarta Timur, Budhy Novian,menjawab pers, saat penertiban bangunan liar tersebut.

Menurut dia, bangunan permanen dan semipermanen yang dibongkar itu sebelumnya digunakan untuk tempat usahadan lokasinya berada di trotoar hingga badan jalan, seperti tempat WC umum, pedagang kaki lima (PKL) sol sepatu dan Pom Mini.

Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jaktim pun mengerahkan alat berat ekskavator untuk merobohkan bangunan tersebut. "Perihal penataannya, nanti kewenangan Kecamatan Pulogadung," kata Budhy.

Sebelum melakukan penertiban, lanjut dia, pihaknya telah memberikan surat peringatan (SP) kepada para pemilik usaha untuk membongkar secara pribadi bangunan yang ditempati tersebut.

Selain itu, para pemilik usaha juga sudah ditawarkan untuk direlokasi ke Pasar Jaya dan Lokasi Binaan (Lokbin) Sudin Perindustrian, Koperasi, Perdagangan, hingga Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur.

Baca Juga: