SIMPANG EMPAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) memastikan pasien Covid-19 bisa memberikan hak suaranya pada 9 Desember 2020. Pasien tentu tidak memungkinkan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), tapi petugas yang mendatangi mereka.

"Saat ini kami sedang menyiapkan skema pencoblosan untuk warga yang positif Covid-19," kata Anggota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Pasaman Barat, Misdarliah, di Simpang Empat, Minggu (4/10).

Misdarliah mengatakan KPU setempat akan berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 Pasaman Barat. Jika nanti satu hari menjelang pencoblosan kasus positif terus meningkat dengan jumlah yang tinggi maka tidak tertutup kemungkinan TPS akan ada di dekat isolasi pasien positif itu.

Namun, tambah Misdarliah, jika memang nantinya jumlah pasien tidak terlalu tinggi maka KPPS yang bertugas mendatangi pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap, dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Anggota KPPS yang membantu pasien menggunakan hak pilihnya wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan. Misdarliah menyebutkan selama penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah pandemi, anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS menggunakan APD berupa masker, sarung tangan sekali pakai, dan face shield.

Informasi dari tim gugus tugas penangananCovid-19 hingga saat ini ada 89 orang warga Pasaman Barat positif Covid-19. Sebanyak 73 orang di antaranya sembuh, tiga orang meninggal dunia dan 13 masih positif dan menjalani isolasi. n Ant/N-3

Baca Juga: