JAKARTA - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai perumahan peta jalan penataan kampung Jakarta masa datang. Demikian disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinisi DKI Jakarta, Sarjoko, Rabu (3/8).
Dia mengatakan ini pada acara seminar publik "Masa Depan Pemberdayaan Kampung Kota di Jakarta". Peraturan Gubernur disarikan dari pengalaman dan pembelajaran penataan kampung 5 tahun terakhir dengan memperhatikan ketentuan perundangan. "Kami menanti masukan masyarakat guna memperkaya Rancangan Pergub," kata Sarjoko.
Sementara itu, Mantan Pelapor Khusus PBB untuk Hak Atas Perumahan dan Rumah Layak, Leilani F, mengapresiasi langkah DKI Jakarta dalam menempatkan hunian sebagai hak asasi. "Saya mengapresiasi DKI karena telah menempatkan hunian sebagai hak asasi manusia dan menempatkan hak asasi dalam pendekatan pembangunan perumahan," Leila.
Dia mengatakan tidak hanya menempatkan perumahan sebagai hak asasi, langkah DKI mengubah pendekatan untuk tidak lagi menggusur juga diapresiasi.
Sementara itu, Pendiri Community Organizations Development Institute/CODI (Thailand), Somsook Boonyabancha, mengatakan ada dua pendekatan dalam membangun perumahan. Pertama, melalui pendekatan perbaikan daerah padat penduduk yang dimulai dari kondisi eksisting untuk merekonstruksi rumah yang terjangkau bersama komunitas.
Kedua, menemukan solusi bersama yang tepat untuk warga di daerah padat penduduk. Selanjutnya, pendekatan dari suplai membangun rumah untuk para pembeli. Dalam hal ini menemukan orang yang tepat untuk tinggal di rumah yang baru dibangun tersebut.

Baca Juga: