“Kami sempat mewawancarai tiga tersangka yang terbukti membawa senjata tajam. Mereka menjelaskan bahwa kata ‘pesta’ adalah kode untuk tawuran."

JAKARTA - Kelompok-kelompok yang suka tawuran memiliki kode-kode tersendiri untuk mengelabuhi orangtua atau pihak lain, termasuk aparat.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebutkan ada kode "pesta" yang merupakan sinyal untuk aksi tawuran dalam kasus penemuan tujuh jasad remaja di Kali Bekasi, Minggu (22/9).

"Kami sempat mewawancarai tiga tersangka yang terbukti membawa senjata tajam. Mereka menjelaskan bahwa kata 'pesta' adalah kode untuk tawuran," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Pongky sebelumnya melakukan supervisi ke Polres Metro Bekasi, Selasa (24/9). Poengky menambahkan kode pesta tersebut juga dipakai untuk mendapatkan izin dari orang tua agar bisa keluar malam. "Saya tanya ke tiga tersangka itu. Siapa yang ulang tahun, kok ada pesta? Mereka jawab tidak ada yang ulang tahun. Itu artinya ngajak tawuran," katanya.

Menurutnya, kode tersebut sesuai dengan bukti-bukti yang ditemukan di lokasi tawuran seperti senjata tajam hingga minuman keras. Poengky juga menyebutkan mereka mengaku berlarian karena takut tim Patroli yang akan melakukan penangkapan pelaku tawuran dan pembawa senjata tajam.

Terkait dengan patroli, itu memang merupakan tugas kepolisian untuk mencegah kejahatan. Kompolnas justru mendorong patroli dilakukan secara rutin, khususnya di daerah-daerah rawan kejahatan. Dengan begitu, kejahatan dapat dicegah dan dapat melindungi serta mengayomi masyarakat.

Poengky juga berharap orangtua atau wali yang bertanggung jawab menjaga anak-anaknya harus benar-benar memastikan mereka aman. Kalau tidak ada kegiatan, sebaiknya dijaga agar tetap di rumah pada malam hingga pagi. Tujuannya, agar anak tidak menjadi korban kejahatan atau terjerumus menjadi pelaku kejahatan.

Poengky Indarti juga mengungkapkan hasil supervisi dan gelar perkara yang dilakukan Kompolnas terkait kasus penemuan tujuh jasad di Kali Bekasi, Kota Bekasi, pada Minggu (22/9). Dia mengutarakan, Selasa (24/9), dia ke Polres Metro (Polrestro) Bekasi Kota untuk supervisi dan gelar perkara kasus. Ada dua kasus: tawuran antargeng dan penemuan tujuh jenazah. Dia menjelaskan, berdasarkan paparan Polrestro Bekasi Kota, tujuh jenazah yang ditemukan di Kali Bekasi merupakan bagian dari kelompok yang akan tawuran.

Adapun di tempat berkumpulnya peserta tawuran, diketahui terdapat 50 orang. Ada yang membawa senjata tajam dan ada pula yang mengonsumsi minuman keras.

Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan proses identifikasi tujuh jenazah dilakukan secara profesional, proporsional, dan manusiawi sebelum diserahkan kepada keluarga. "Pendalaman peristiwa ini, kami bekerja sama dengan berbagai ahli," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Dia antara lain bekerja sama dengan Tim Disaster Victim Identification (DVI), RS Polri, RSCM - Fakultas Kedokteran UI, Puslabfor Bareskrim Polri, Pusinafis Bareskrim Polri, dan Pusdokkes Polri.

Baca Juga: