Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Ia pun mendoakan dan memberikan dukungan moril kepada Bharada E.

Mahfud mengaku senang atas pembacaan pledoi Eliezer dan berharap hukuman yang diterima mantan asisten pribadi Ferdy Sambu itu bisa lebih ringan. Meski begitu, ia tetap mengingatkan bahwa pada akhirnya majelis hakimlah yang akan memutus hukuman dan mengingatkan Eliezer untuk bersikap sportif.

"Adinda Richard Eliezer. Saya senang, saat membaca pledoi tadi kamu mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya. Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman," kata Mahfud melalui akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd, dikutip Jumat (27/1).

Mahfud juga menegaskan bahwa ia mengingat keberanian Eliezer yang menguak bahwa peristiwa yang menewaskan Brigadir J bukanlah insiden tembak menembak, melainkan sebuah pembunuhan.

"Aku masih ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak melainkan pembunuhan. Sebelum itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi tanggal 8 Agustus itu kami bilang: itu pembunuhan," ucapnya.

Lebih lanjut, ia menyebut Eliezer sebagai seseorang yang jantan atas keberaniannya mengungkap kebenaran, sembari mengingatkan akar ia tabah menerima vonis dari majelis hakim nantinya.

"Sejak itu semua jadi terbuka, termasuk Ferdy yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario. Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan. Kamu jantan, harus tabah menerima vonis," tutur Mahfud.

Eliezer alias Bharada E sebelumnya telah membacakan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1) kemarin. Lewat pledoinya, Eliezer mengaku bahwa ia telah diperalat, dibohongi, dan disia-siakan oleh Ferdy Sambo.

"Tidak pernah terpikirkan ternyata oleh atasan saya, di mana saya bekerja memberikan pengabdian kepada seorang jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati, di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat bharada, yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan," kata Eliezer.

Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dituntut menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan Eliezer lebih berat dibandingkan tiga terdakwa lain yakni Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf yang "hanya" dituntut hukuman delapan tahun penjara, sedangkan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Tim JPU menilai peran Eliezer sebagai eksekutor dalam pembunuhan berencana Brigadir J menjadi hal yang memberatkan tuntutan hukumannya.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU Paris Manalu dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1) pekan lalu.

Baca Juga: