JAKARTA - Serikat pekerja dan serikat buruh sudah dilibatkan dalam membahas perubahan skema pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Bahkan, beberapa pimpinan pekerja dan buruh juga merekomendasikan perubahan tersebut. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, di Jakarta, Rabu (16/2).

"Dorongan ini bukan hanya dari kemnaker, tapi rekomendasi dan dorongan dari beberapa pimpinan serikat pekerja," ujarnya. Perubahan skema pencairan JHT tertuang dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Dia menjelaskan, dalam dialog yang digelar, perwakilan buruh juga merekomendasikan agar manfaat JHT benar-benar diharmoniskan dengan jaminan-jaminan sosial lain. Sehingga JHT benar-benar memastikan melindungi masa tua para pekerja buruh.

Terkait masih adanya penolakan dari pekerja dan buruh, Indah menerangkan masih ada waktu 3 bulan untuk mempelajari Permenaker 2/2022. Pihaknya berkomitmen untuk menyosialisasikan peraturan tersebut kepada pihak-pihak terkait.

"Ada 3 bulan untuk benar-benar diskusi dialog dan sosialisasi untuk memberi pemahaman terkait substansi Permenaker tersebut," jelasnya.

Lebih jauh, Indah menekankan, JHT masih bisa diambil pekerja sebelum berusia 56 tahun. Adapun syaratnya, peserta membayar iuran minimal 10 tahun sehingga bisa mengklaim 30 persen untuk perumahan dan 10 persen untuk manfaat lain.

"Memang jumlahnya tidak sebesar permenaker yang lalu, tapi nanti sudah berlaku Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk jaminan sosial bagi korban PHK," ujarnya.

Dia menerangkan, JKP memberikan tiga manfaat. Pertama, uang tunai selama 6 bulan sebelum mendapat pekerjaan. Kedua, akses pelatihan gratis untuk upskilling dan reskilling. Ketiga, informasi lowongan kerja secara gratis serta konseling dalam rangka mencari pekerjaan.

"Untuk korban PHK yang ingin membuka usaha, bisa membuka akses bantuan modal usaha baik dari kemnaker maupun kementerian lain," tandasnya.

Baca Juga: