JAKARTA - Kantor perusahaan yang berdomisili di wilayah Jakarta Selatan yang belum mengikutkan tenagakerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, dan perusahaan yang tidak tertib membayar iuran akan ditempel label sticker khusus.

Pemberian sticker khusus ini dilakukan oleh tim yang diberi nama "Tim Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan" yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan bersama BPJS Ketenagakerjaan. Tim ini terdiri dari Dinas Ketenagakerjaan, Satpol PP dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pembetukan tim tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor: 103 Tahun 2017. Surat ini merupakan turunan dari Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui BPJS Ketenagakerjaan.

"Untuk tahap awal penempelan sticker akan dilakukan di gedung Menara Jamsostek dan Menara Mulia di Jalan Gatot Subroto, Jakses," kata Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi di Jakarta, Senin (17/7).

Adapun tugas tim tersebut di antaranya, melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengedalian kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja. Melakukan stikerisasi bagi perusahaan yang belum mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan. sdk/P-5

Baca Juga: