Program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun, bagi tenaga kerja.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong agar BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2021. "Kami terus mendorong semua perusahaan mengikutsertakan para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, di Jakarta, Kamis (26/5).

Dia menilai, beragam program BPJS Ketenagakerjaan mampu mendukung pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan. Riza mengatakan peraturan Inpres No 2 Tahun 2021 bertujuan memastikan implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal dalam rangka melindungi seluruh pekerja Indonesia.

"Kami sebagai salah satu unsur yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam program ini, siap melaksanakan Instruksi Presiden. Kami juga siap memastikan perusahaan-perusahaan platinum mematuhi Inpres tersebut," ujarnya. Riza menambahkan, tenaga kerja sebagai pelaksana pembangunan harus dijamin hak-haknya. Selain itu, diatur kewajiban dan dikembangkan daya gunanya.

"Bentuk perlindungan tenaga kerja di Jakarta wajib dilaksanakan oleh setiap pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan orang lain," jelasnya.Menurut Riza, ada berbagai program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan. Di antaranya, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) bagi tenaga kerja.

"Khususnya untuk pekerja nonformal, termasuk pekerja rentan dan membutuhkan jaminan sosial untuk hidup layak. Pekerja rentan yang dimaksud adalah pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar, memiliki risiko tinggi dan berpenghasilan sangat minim," ucapnya.

Selain itu, juga rentan terhadap gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata. Mereka adalah petani, nelayan, pedagang kaki lima, dan pekerja bukan penerima upah lainnya. Ia pun berharap, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan makin meluas. Tidak hanya untuk pekerja swasta dan ASN, tetapi juga menyasar pekerja informal di Kota Jakarta.

Dia memberi contoh, guru ngaji, pengurus gereja, marbot masjid yang mendapat subsidi APBD. Iuran mereka ditanggung pemerintah provinsi DKI Jakarta. "Ini yang sedang kami rumuskan," sambungnya. Pada kesempatan sama, Wagub minta agar perusahaan-perusahaan platinum memastikan seluruh mitra-mitra kerjanya sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

"Atas nama Pemprov DKI Jakarta, saya mengucapkan selamat atas terselenggaranya acara ini. Semoga acara ini menjadi momentum penting bagi kinerja BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja di Jakarta," tambahnya.

Baca Juga: