Dampak tambang ilegal ke depan akan besar terutama terkait dengan lingkungan dan juga keselamatan.

JAKARTA - Pemerintah dianggap tak serius mengawasi aktivitas pertambangan ilegal. Padahal, kerugian negara akibat kegiatan tembang ilegal tak sedikit, bahkan bisa mencapai triliunan rupiah per tahun. Apalagi, saat ini harga komoditas pertambangan di pasar global di level tinggi.

Pengamat Energi Watch, Mamit Setiawan, mengatakan pertambangan tanpa izin ini sudah menyebar ke mana-mana, terutama ke daerah pelosok dan jauh dari keramaian. "Hal ini terjadi karena kurangnya pengawasan dari aparat setempat dan juga pemda untuk wilayah mereka," tegasnya di Jakarta, Selasa (28/9).

Selain lemahnya pengawasan, lanjut Mamit, maraknya aktivitas tambang ilegal ini bisa terjadi karena bermain dengan oknum aparat setempat. "Ada beberapa oknum yang mencari keuntungan pribadi dari tambang ilegal ini," ujar Mamit.

Masalah lainnya, tambah Mamit, tambang ilegal, ini juga menjadi mata pencaharian warga sekitar sehingga mereka melindungi keberadaan tambang tersebut. Namun, tak dipungkiri, dampak dari tambang ilegal ini ke depan akan besar, terutama terkait dengan lingkungan dan juga keselamatan.

Dia menegaskan tambang ilegal ini tidak memikirkan kegiatan pascapenambangan sehingga akan meninggalkan kerusakan besar bagi lingkungan. Selain itu, aktivitas ilegal tersebut dapat mengancam keselamatan warga karena banyaknya lubang bekas tambang. Tak sedikit, anak di Kalimantan Timur misalnya yang meninggal karena jatuh di eks lubang tambang.

Tak hanya itu, kerugian ekonomi juga pastinya ada karena tidak ada penerimaan bagi negara dan juga pemerintah daerah (pemda). Meskipun belum bisa menghitung persis nilai kerugian ekonominya, dirinya yakin, dengan banyak tambang ilegal yang beroperasi, negara bisa rugi triliunan rupiah per tahun. Terlebih lagi, harga komoditas tambang sedang dalam posisi bagus.

Di Luar Klasifikasi

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, menegaskan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) bukan termasuk ke dalam klasifikasi pertambangan rakyat karena tidak pernah mengikuti regulasi yang sudah diatur oleh pemerintah. Bahkan, keberadaan PETI dinilai telah melanggar konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Pertambangan rakyat sesungguhnya itu ada aturannya, ada regulasinya, dan sudah jelas. Sementara PETI tidak mengikuti regulasi yang ada dan tata kelola yang baik serta membahayakan dan merusak," kata Ridwan dalam diskusi Pertambangan Tanpa Izin Bukan Izin Pertambangan Rakyat di Jakarta, Senin (27/9).

Secara esensial, Ridwan melanjutkan PETI ini melanggar UUD 1945 lantaran tidak sejalan dengan Pasal 33 Ayat 3. Bahkan, para pelaku PETI dinilai merugikan negara lantaran tidak membayar pajak, royalti hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "PETI adalah sebuah keserakahan, jauh dari semangat (UUD) ini. PETI dikuasai oleh sekelompok orang dan pemodal-pemodal besar. Banyak sekali luas," jelasnya.

Ridwan tak memungkiri jika kegiatan PETI kini masih marak terjadi akibat adanya keterlibatan pihak berwenang. "Mengapa PETI terus menjamur? salah satunya adalah kesalahan kita semua. Kita semua berkontribusi dalam kesalahan ini, termasuk petugas-petugas, aparat-aparat, pejabat-pejabat yang seharusnya berperan dalam meniadakan PETI malah terlibat," ungkapnya.

Baca Juga: