Pengamat kebijakan publik Moch Ojat Sudrajat mengingatkan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar sebaiknya menghindari maladministrasi terkait dengan Pj Sekretaris daerah (Sekda) Banten yang masa jabatannya sudah berakhir.

SERANG - Pengamat kebijakan publik Moch Ojat Sudrajat mengingatkan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar sebaiknya menghindari maladministrasi terkait dengan Pj Sekretaris daerah (Sekda) Banten yang masa jabatannya sudah berakhir.

"Kalau masa jabatan sudah berakhir, sebaiknya memang harus segera diganti karena sangat berpotensi melakukan maladministrasi," ujar Ojat, Jumat (24/2).

Menurut dia, Pj Sekda Banten M Tranggono seharusnya sudah diganti sejak 23 Februari 2023. "Berdasarkan hitungan kami, Pak Tranggono sudah 9 bulan menjabat sebagai Pj Sekda sejak dilantik oleh Pj Gubernur Banten dengan SK Gubernur Banten Nomor 821/KEP. 076-BKD/2022 tanggal 23 Mei 2022," ungkapnya.

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, Pj Sekda seharusnya hanya menjabat 6 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan sehingga total aksimal 9 bulan. "Tidak ada alasan penundaan dilakukan karena yang bersangkutan sebentar lagi akan pensiun," katanya.

Sesuai dengan aturan pada Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekrearis Daerah yang mengacu kepada kondisi sebagaimana diatur pada pasal 1 huruf (a) Perpres Nomor 3 tahu 2018, yakni, Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas karena diangkat sebagai Pj Gubernur.

"Dan hal ini dikarenakan Sekretaris Daerah Provinsi Banten definitifnya saat ini menjabat sebagai Pj Gubernur Banten, dan hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat 1 huruf (a) Perpres 3/2018," cetusnya.

Menurut Ojat, diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (3) Perpres 3/2018 yang berbunyi, masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 6 (enam) bulan dalam hal sekretars daerah tidak bisa melaksanakan tugas.

"Jika mengacu pada ketentuan diatas, maka jabatan Pj Sekda Banten berakhir di tanggal 23 November 2022 yang lalu, namun dapat diperpanjang selama 3 bulan berikutnya apabila terjadi kekosongan sekretaris Daerah sebagaimana bunyi di Pasal 5 ayat 4 Perpres 3/2018," jelasnya.

Oleh karena ada penjelasan paling lama jabatan Pj Sekda hanya 9 bulan, dan tidak ada penjelasan atau ketentuan dan pasal lain, maka pihaknya meminta kepada Pj Gubernur untuk taat aturan dan tidak menabrak Undang undang yang ada.

"Untuk itu, kami berharap kepada Pj Gubernur Banten dapat mengambil keputusan dengan tetap mengacu kepada aturan perundang undangan yang berlaku," tandasnya.

Sebelumnya, tokoh masyarakat Banten Mulyadi Jayabaya mendesak Pj Gubernur Al Muktabar segera menggati Pj Sekda karena M Tranggono sudah menjabat selama 9 bulan sesuai Perpres Nomor 3/2018. "Pj Sekda Banten harus diganti. Kerjaya tidak kelihatan untuk kemajuan Banten dan reformasi birokasi di lingkup Pemprov Banten," tegas mantan bupati Lebak dua periode ini.

Pj Sekda Banten M Tranggono yang dikonfirmasi terkait banyaknya desakan agar dirinya segera diganti karena sudah menjabat selama 9 bulan sesuai dengan Perpres Nomor 3/2018,tidak merespon saat dihungi melalui pesan WhatsApp meski pesan yang dikirimkan sudah dibaca dengan dua tanda centang biru.

Setali tiga uang dengan Pj Sekda, Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang kini sedang berada di Kalimanan Timur mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerntahan Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) juga belum memberikan klarifikasi terkait habisnya masa jabatan Pj Sekda Banten meski pesan yang dikirimkan sudah dibaca.(*)

Baca Juga: