Foto: KORAN JAKARTA/M. FACHRI
Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kiri), Anggota Dewan Komisioner Didik Madiyono (kiri,) Wakit Ketua Dewan Komisioner Lana Soelistianingsih (kedua kanan), dan Sekretaris Lembaga Dimas Yuliharto (kanan) menyampaikan keterangan pers penetapan tingkat bunga penjaminan LPS di Jakarta, Selasa (28/5). LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan untuk valuta asing sebesar 2,25 persen, sedangkan untuk BPR tetap di level 6,75 persen.