Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito mengatakan bahwa persoalan utama penyelenggara pemilu saat ini bukan pada kemampuan teknis, melainkan pada aspek integritas.
"Persoalan utama penyelenggara pemilu saat ini bukan soal kemampuan teknis, melainkan soal integritas. Itu yang paling bermasalah dan hampir semua persoalan muaranya dari integritas penyelenggara," kata Heddydi Jakarta, Kamis (31/10) malam.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama dengan KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
"Itu tantangan penyelenggara pemilu, bukan persoalan teknis, kemampuan teknis teman-teman sudah jago, tetapi persoalan integritas penyelenggara pemilu itu yang jadi keprihatinan DKPP," ujarnya.
Menurut dia, aspek integritas tersebut juga menyebabkan tumpukan aduan terkait dengan dugaan pelanggaran oleh penyelenggara pemilu pun tidak ditindaklanjuti.
"Bila penyelenggara pemilu punya integritas yang baik, hal-hal yang teknis itu tidak akan terjadi," ucapnya.
Dalam kurun waktu 10 bulan terakhir, kata dia, DKPP telah memberhentikan 56 penyelenggara pemilu, baik anggota KPU maupun Bawaslu yang ada di tingkat pusat hingga daerah.
"Sebanyak 56 diberhentikan secara tetap, tiga penyelenggara diberhentikan sementara, ini sampai pada pekan lalu," tuturnya.
Disebutkan bahwaperkara yang ditanganinya tersebut beragam. Namun, Heddy menyebut perkara pelanggaran etik tertinggi sekaligus terbanyak ialah terkait dengan penghitungan suara yang menyebabkan pergeseran suara antarcalonanggota legislatif.
"Kami tempatkan sebagai pelanggaran etik yang paling tinggi karena ini berakibat dengan orang lain terpilih dan tidak terpilih, tentu saja sanksinya sangat berat, sampai pada pemberhentian sebagai ketua, itu yang paling banyak," paparnya.
Di luar perkara-perkara terkait dengan tahapan, dia menyebut perkara pelanggaran etik penyelenggara pemilu terbanyak kedua yang ditangani oleh DKPP RI adalah perkara asusila.
"Baru kemudian ada perkara yang diberhentikan ada kasus narkoba, kekerasan dalam rumah tangga juga diadukan ke DKPP yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu," urainya.
Namun, dia menekankan bahwa sejauh ini kewenangan penindakan yang dimiliki DKPP RI masih bersifat pasif sehingga pihaknya baru akan memproses setelah adanya aduan yang masuk.
"Sebesar apa pun pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu kalau tidak diadukan, DKPP tidak bisa bertindak karena sifatnya adalah pasif," kata dia.
Persoalan Utama Penyelenggara Pemilu Bukan Kemampuan Teknis, Melainkan Integritas
01 November 2024, 05:40 WIB
Waktu Baca 2 menit