NAYPYIDAW - Pengadilan terhadap pemimpin Myanmar yang tersingkir, Aung San Suu Kyi, telah dimulai pada Senin (14/6). Persidangan itu berlangsung dengan agenda mendengar keterangan saksi pertama tentang beberapa kasus yang dituduhkan kepada Suu Kyi, 75 tahun, termasuk di antaranya kepemilikan alat komunikasi radio (walkie-talkie) ilegal dan pelanggaran aturan terkait pencegahan penyebaran virus korona.

Selain Suu Kyi, mantan Presiden Win Myint juga menghadapi tuduhan melanggar langkah-langkah pencegahan penularan virus korona.

"Sidang pertama ini diperkirakan akan berlangsung hingga akhir Juli," kata pengacaranya .

Setelah persidangan yang berlangsung lebih dari lima jam, ketua tim pengacara Suu Kyi yang bernama Khin Maung Zaw, menyatakan bahwa Suu Kyi tampak tidak begitu sehat.

"Sepanjang persidangan, ia tampak cukup tertarik dan menaruh perhatian besar," kata Maung Zaw.

Suu Kyi menghadapi sejumlah dakwaan sejak digulingkan oleh tentara dalam kudeta 1 Februari yang telah menjerumuskan negara Asia Tenggara itu ke dalam kekacauan. Tentara Myanmar mengatakan mereka mengambil alih kekuasaan dengan paksa karena partai Suu Kyi memenangkan pemilu karena terjadinya kecurangan.

Pendukung Suu Kyi mengatakan tuduhan kasus hukum itu bermotif politik dan dirancang untuk mengakhiri kehidupan politik perempuan yang memperjuangkan demokrasi selama beberapa dekade di bawah pemerintahan militer sebelumnya di Myanmar.

Tak Masuk Akal

Peraih anugerah Nobel Perdamaian itu menghadapi tiga kasus di pengadilan yang dibangun khusus di Ibu Kota Naypyidaw, di mana dia sudah muncul di sidang pendahuluan. Suu Kyi juga menghadapi tuduhan lain yang lebih serius, termasuk niat untuk menghasut, melanggar undang-undang rahasia resmi, serta tuduhan menerima uang tunai sebanyak 600 ribu dollar AS dan emas senilai 11,4 kilogram dari mantan menteri utama Yangon.

Tim hukumnya telah membantah tudingan kesalahan yang dilakukan oleh Suu Kyi dan kepala pengacaranya Khin Maung Zaw menyebut tuduhan terbaru soal korupsi tidak masuk akal. Ant/I-1

Baca Juga: