Masyarakat diingatkan untuk mewaspadai kejadian penyakit batuk dan pilek yang saat ini marak di tengah masyarakat.

JAKARTA - Persiapan menuju endemi Covid-19 di Indonesia dilakukan secara bertahap mulai awal 2023 dengan mempertimbangkan situasi kasus yang terkendali hingga akhir 2022. Situasi pandemi di Indonesia hingga saat ini mengalami penurunan jumlah kasus harian yang cukup signifikan.

"Kami berharap kalau September ini terkontrol terus sampai akhir tahun, sesuai rencana awal, persiapan endemi bertahap di awal tahun 2023," kata Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas Covid-19, Alexander K Ginting, pada Talkshow: Mengukur Relevansi Protokol Kesehatan yang diikuti dari YouTube BNPB Indonesia di Jakarta, Kamis (8/9).

Seperti dikutip dari Antara, berdasarkan laporan Satgas Penanganan Covid-19 per 7 September 2022, jumlah kasus aktif berkisar 38 ribu orang, atau rata-rata per hari berkisar sekitar 3.000 orang. Jumlah itu menurun signifikan dalam dua pekan terakhir yang saat itu mencapai 52.078 kasus aktif.

"Indonesia masih pandemi situasinya. Masyarakat sudah bosan (dengan pandemi), tapi infeksi masih berlangsung, maka status pandemi masih. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga belum mencabutnya," katanya.

Alexander mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai kejadian penyakit batuk dan pilek yang saat ini marak di tengah masyarakat. "Tapi, banyak juga loh yang batuk dan pilek, mereka isoman di rumah masing-masing. Yang disampaikan pemerintah tetap waspada, tidak boleh abai, mengingat fluktuasi kasus yang naik turun," katanya.

Menurut Alexander, cakupan vaksinasi Covid-19 masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu dituntaskan. Selain itu, kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M) juga masih perlu ditingkatkan.

PPKM Diperpanjang

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali, dan Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk wilayah di luar Jawa-Bali.

Kedua Inmendagri tersebut berlaku dari 6 September hingga 3 Oktober 2022. Inmendagri tersebut secara substansi tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya.

Selain itu, berdasarkan masukan dari para ahli seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM level 1, meski positivity rate masih di atas standar WHO sebesar 5 persen dari total populasi.

Pasien yang pulih dari Covid-19 mengalami penambahan sebanyak 3.441 orang atau lebih besar dari peningkatan kasus baru sebanyak 3.138 pasien baru, menurut data yang dihimpun Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Dalam data yang diterima di Jakarta, Kamis, masih terjadi penambahan pasien yang meninggal dunia terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 12 orang.

Dengan demikian, sejak 2020 telah terakumulasi sejauh ini 6.385.140 kasus Covid-19 di Tanah Air, yang 6.189.607 orang di antaranya telah dinyatakan pulih dan 157.729 orang meninggal dunia.

Saat ini terdapat 37.804 kasus aktif atau pasien yang tengah menjalani perawatan dan isolasi setelah terkonfirmasi Covid-19. Jumlah itu memperlihatkan penurunan 315 orang dibandingkan Rabu kemarin (7/9).

Terdapat pula 5.138 orang yang masuk dalam kategori suspek Covid-19. Penambahan kasus hari ini didapat setelah 77.037 spesimen dari 30.990 orang diuji di ratusan jejaring laboratorium di seluruh Indonesia.

Tingkat positif ataupositivity ratenasional untuk kategori spesimen harian mencapai 7,82 persen dan untuk kategori orang harian 10,13 persen.

Penambahan pasien baru terbesar hari ini dilaporkan oleh DKI Jakarta dengan 1.318 kasus baru. Disusul Jawa Barat yang memiliki 537 kasus baru, Banten 333 kasus baru, Jawa Timur 319 kasus baru dan Jawa Tengah 94 kasus baru.

DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penambahan pasien sembuh terbesar yaitu 1.783 orang. Selain itu terdapat pula Jawa Barat dengan 570 orang sembuh, Jawa Timur 342 orang, Banten 164 orang serta Jawa Tengah 109 orang.

Alexander mengatakan Indonesia dipastikan tetap konsisten pada penerapan PPKM di saat Singapura dan Malaysia menguji coba pencabutan ketentuan bermasker.

Baca Juga: