Pers harus menjadi referensi utama bagi pemilih sehingga pilihannya pada Pemilu 2024 didasari pertimbangan kepentingan NKRI bukan sentiment pribadi atau kelompok.

JAKARTA - Deputi Bidang Kesatuan Bangsa Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopohukam) Janedjri M. Gaffar mengingatkan pers harus menjadi referensi utama bagi para pemilih mengenai seluruh informasi pemilu pada Pemilu Serentak 2024.

"Pers harus menjadi referensi utama agar pilihan rakyat pada Pemilu Serentak 2024 mendatang didasari oleh pertimbangan kepentingan keutuhan, kesatuan, dan kemajuan bangsa; bukan didasari oleh sentimen pribadi atau kelompok," kata Janedjri saat membacakan pidato kunci dari Menkopolhukam Mahfud MD dalam seminar "Pers dan Pemilu Serentak 2024" di Jakarta, Kamis (26/1).

Dengan demikian, lanjut Janediri, segenap insan pers di Tanah Air dituntut memiliki kemampuan dan kesadaran dalam memainkan peran strategis dan sentral, seperti bertindak selektif dalam memilih narasumber yang kompeten dan bertanggung jawab serta memilih judul dan sudut pandang berita secara konstruktif.

Langkah itu pun akan berperan besar dalam mencegah terjadinya praktik dan fenomena clickbait, yakni membuat judul berita yang bombastis, namun tidak sesuai dengan isi beritanya. "Semua itu tentu harus disertai pula dengan kemampuan para wartawan di lapangan yang dibekali dengan kemampuan teknis dan wawasan yang memadai," jelasnya.

Sejauh ini, menurut dia, penyelenggaraan pemilu rentan menimbulkan konflik atau pembelahan sosial karena dipenuhi dengan informasi bohong atau hoaks yang memecah-belah persatuan masyarakat.

"Berkaca dari penyelenggaraan Pemilu 2014 dan 2019, salah satu fenomena yang sangat menguat adalah munculnya berita bohong dan disinformasi. Fenomena ini tidak sekadar akan merugikan kita semua karena mengelabui pandangan publik yang berujung pada kekeliruan pilihan pada saat pemilu, tetapi juga dapat melahirkan pembelahan sosial yang dipenuhi dengan kebencian," jelas Janedjri.

Keadaan seperti itu tidak hanya berujung pada konflik sosial, tetapi juga dapat menjadi penghambat penyelenggaraan negara dan kemajuan bangsa. Oleh karena itu, pers harus menjadi penyuara kepentingan publik yang objektif serta menyajikan berita berimbang berbasis fakta, bukan kepentingan.

Berjalan Demokratis

Janedjri juga menyampaikan harapannya agar pers berperan besar dalam memberitakan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 dan mengawalnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Pers berperan besar dalam memberitakan pelanggaran dan mengawal agar setiap pelanggaran itu diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Janedjri.

Ia mengatakan sejauh ini terjadinya pelanggaran, baik pelanggaran kode etik, administrasi, proses, maupun pidana merupakan persoalan yang kerap terjadi dalam pemilu. Dengan demikian di Pemilu Serentak 2024, pers harus mengambil peran memastikan pelanggaran itu segera ditangani dan diluruskan agar hasil pemilu sesuai dengan suara rakyat dan tidak kehilangan legitimasi.

Sementara itu, Dewan Pers berkomitmen untuk memastikan media dan jurnalis di Indonesia tetap bekerja secara profesional dan memiliki kredibilitas di tengah penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

"Dewan Pers betul-betul akan melakukan pengawalan agar media kita profesional dan jurnalis kita memiliki kredibilitas," ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.

Menurut Ninik, hal tersebut perlu dipastikan karena media dan jurnalis dalam menghadirkan pemberitaan mengenai Pemilu Serentak 2024 harus mampu menunjukkan independensi. Ia mengatakan pemberitaan pemilu itu tidak boleh terkontaminasi kepentingan ekonomi, politik, dan kepentingan konglomerasi media.

Ninik berpandangan jika profesionalisme, kredibilitas, serta independensi media bisa dijaga selama penyelenggaraan pemilu, masyarakat dapat memperoleh informasi yang tepat dan objektif tentang pesta demokrasi itu.

Baca Juga: