Budi Arie mengatakan memang ada perdebatan dengan dalam penyusunan draf, berkaitan dengan algoritma platform digital dan sebagainya. Namun dia menekankan Perpres itu akan segera tuntas.

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights atau Hak Penerbit akan segera tuntas.

"Menurut arahan Presiden tadi sedikit lagi bisa dituntaskan," kata Budi Arie di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9).

Budi Arie mengatakan memang ada perdebatan dengan dalam penyusunan draf, berkaitan dengan algoritma platform digital dan sebagainya. Namun dia menekankan Perpres itu akan segera tuntas.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan praktik pembahasan mengenai peraturan presiden mengenai hak penerbit rumit karena adanya perbedaan keinginan antarpihak. Namun demikian, Presiden menegaskan bahwa pembahasan mengenai publisher rights hampir selesai.

"Untuk publisher rights kita memang sudah lama membahas ini dengan seluruh pemangku kepentingan. Dulu saya menyampaikan ngapain, sebulan selesai kita kerjain, tapi memang dalam praktiknya sangat rumit sekali. Yang ini enggak mau, yang ini mau, ini enggak mau lama-lama enggak rampung," kata Presiden Jokowi dalam acara pembukaan Kongres ke-25 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Istana Negara, Jakarta, Senin.

Presiden menjelaskan bahwa titik temu antarpemangku kepentingan sudah mulai terlihat dan menguat sehingga dapat segera diterbitkan.

Kepala Negara juga mengakui bahwa aturan mengenai hak penerbit menjadi hal yang paling dipertimbangkan oleh awak media. "Sekarang prosesnya sudah hampir selesai. Belum selesai, hampir selesai, mudah-mudahan tinggal sedikit ini tidak terjadi tarik-menarik lagi," kata Presiden.

Diketahui, pemerintah tengah menyusun rancangan Perpres mengenai Hak Penerbit. Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan secara umum Perpres Hak Penerbit mengatur terkait konten-konten berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers.

Selanjutnya, platform digital bisa melakukan semacam penyaringan mana konten yang bersifat berita dan mana yang bukan. Adapun konten yang bersifat berita tersebut kemudian dikomersialisasi.

Namun, salah satu platform digital, Google menyampaikan keberatan terkait rancangan Perpres tersebut. Google khawatir bahwa regulasi ini dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik.

Google menyatakan bahwa apabila peraturan tersebut disahkan dalam bentuk yang sekarang, hal ini dapat mempengaruhi kemampuan mereka untuk menyediakan sumber informasi online yang relevan, kredibel, dan beragam bagi pengguna produk Google di Indonesia.

Sementara itu Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu juga meminta semua pihak menunggu terbitnya Perpres tersebut.

Ninik mengatakan dalam penyusunan draf, pemerintah telah melibatkan berbagai unsur terkait mulai dari Dewan Pers, hingga pemilik platform.

"Hampir mengerucut semua pandangan setuju pada draf yang sudah diserahkan pemerintah ke Presiden, ke Seskab, jadi kita tunggu saja," ujar Ninik.

Baca Juga: