JAKARTA - Sejak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter yang menggantikan peraturan lima hari sekolah atau full day scholl, diharapkan dapat mengakhiri kegaduhan yang terjadi selama ini dalam masyarakat. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti, mengapresiasi perpres nomor 87 Tahun 2017 untuk menggantikan peraturan Menteri Pendidikan nomor 23 Tahun 2017, dan berharap dapat mengakhiri polemik yang terjadi.

"Bagi KPAI, kami mendukung penuh Perpres yang dikeluarkan Presiden, karena peraturan lima hari sekolah itu sebenarnya menyiksa anak-anak. Kasihan mereka jadi tidak punya waktu bermain," ujarnya saat acara diskusi Dialektika Demokrasi di Media Center, Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (9/9).

Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Reni Marlinawati mengatakan, Perpres yang dikeluarkan Presiden, merupakan peredam kegalauan dan kegundahan masyarakat terhadap Permen tentang peraturan 5 hari. "Saya menyambut baik perpres yang dikeluarkan Presiden karena positif dan substantif terkait kebijakan sekolah lima hari," kata Reni. rag/AR-3

Baca Juga: