JAKARTA - Kantor Staf Presiden menyatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Perppu tersebut merupakan bentuk dukungan penuh pemerintah untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan lancar," kata Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/12).
Jaleswari menyampaikan pembentukan 4 Daerah Otonom Baru (DOB) di wilayah papua membawa konsekuensi perlunya penyesuaian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, antara lain terkait lingkup daerah pemilihan, alokasi kursi DPR RI dan DPD, anggota DPRD, serta kelembagaan penyelenggara pemilu.
Menurutnya, pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu telah bersepakat untuk mengeluarkan Perppu dalam penyesuaian UU Pemilu tersebut. Perppu diperlukan karena jika melalui revisi normal UU Pemilu akan berjalan lama dan bisa melebar ke banyak isu.
"Pemerintah berharap Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yang kemarin diundangkan dapat menjadi pedoman penyelenggara pemilu untuk mengelola tahapan dengan baik. Pemerintah akan terus memberikan dukungan kesuksesan pelaksanaan pemilu 2024," kata Jaleswari.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu untuk mengakomodasi sejumlah regulasi yang dibutuhkan bagi penyelenggaraan Pemilu 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik menyatakan pihaknya sudah menerima Perppu Pemilu dan akan segera menerbitkan Perubahan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 untuk menyelaraskan dengan ketentuan dalam Perppu tersebut.
Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yang di antara ketentuannya mengatur dampak pembentukan empat provinsi baru di Papua terhadap Pemilu 2024.
Berdasarkan salinan Perppu 1/2022 perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diunggah di JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa, Presiden RI menimbang bahwa diperlukan kebijakan dan langkah luar biasa untuk mengantisipasi dampak dari pembentukan empat provinsi baru yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya terhadap Pemilu 2024.
Hal tersebut agar Pemilu 2024 tetap terlaksana sesuai jadwal dan tahapan sehingga menciptakan stabilitas politik dalam negeri.
"Bahwa sebagai implikasi dari pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, juga perlu dilakukan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi serta kelembagaan penyelenggara pemilihan umum sehingga perlu diberikan kepastian hukum," demikian bunyi pertimbangan lainnya dalam Perppu tersebut.
Kemudian, perubahan juga terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum di Ibu Kota Nusantara tahun 2024.