Selain menabrak regulasi, perpanjangan izin kepada Freeport Indonesia berpotensi merugikan keuangan negara.

JAKARTA - Pemerintah diminta tak terburu-buru memberi perpanjangan izin kepada PT Freeport Indonesia (PTFI). Selain berpotensi melanggar aturan, perpanjangan izin kontrak sejatinya menjadi kewenangan pemerintahan baru, bukan kewenangan regulator saat ini.

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menyebutkan sesuai PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Pasal 59 Ayat (1) menyebutkan Permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam, mineral bukan logam jenis tertentu, atau batu bara diajukan kepada menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun atau paling lambat dalam jangka waktu tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.

Sementara itu, izin pertambangan PTFI berakhir pada 2041 (dua termin periode perpanjangan). Bila paling cepat pengajuan izin perpanjangan adalah dalam jangka waktu 5 tahun, pengajuan izin pertambangan tersebut baru bisa diajukan paling cepat pada 2036.

"Ini kan masih cukup lama. Jadi terkesan berbagai perundangan yang ada itu gampang dilanggar oleh pemerintah. Wajar bila publik jadi curiga upaya (perpanjangan izin) ini sarat kepentingan politik jangka pendek," papar Mulyanto di Jakarta, seperti dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (28/11).

Seperti diketahui, izin usaha pertambangan PT FI untuk masa dua kali 10 tahun. Tahap I berlangsung sampai 2031, sementara perizinan secara keseluruhan akan habis pada 2041 atau tahap II. Dengan demikian, pemberian perpanjangan izin tahap I baru dapat diberikan paling cepat pada 2026, atau lima tahun sebelum termin pertama berakhir dan paling lama satu tahun, atau bisa juga izin perpanjangan diberikan pada 2036 untuk izin tahap II yang habis pada 2041.

Dari sana, lanjut Mulyanto, timbul pertanyaan urgensi pemerintah saat ini terburu-buru berencana memberikan izin perpanjangan. Apalagi dengan menabrak peraturan perundangan.

Rugikan Negara

Sementara itu, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), Anthony Budiawan, berpandangan perpanjangan izin usaha pertambangan (IUPK) hanya boleh dilakukan dua kali, masing-masing 10 tahun. Sehingga, memperpanjang IUPK sekaligus 20 tahun, dari 2041 sampai 2061, jelas melanggar Pasal 109 Ayat (1) huruf a PP No 96/2021, dan juga Pasal 83 huruf f UU No 3/2020 tentang Minerba.

"Freeport sudah mendapat perpanjangan izin usaha selama 20 tahun, dari 2021 sampai 2041," tegasnya.

Baca Juga: