Foto: ANTARA/ABDAN SYAKURA
Pekerja berjalan di antara deretan rumah di Selacau, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Sabtu (21/9). Pemerintah memperpanjang pemberian fasilitas insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah sebesar 100 persen untuk pembelian rumah dengan harga maksimal 5 miliar rupiah hingga akhir 2024.