JAKARTA - Pemerintah merombak total kebijakan terkait Minyak Goreng Sawit (MGS) Curah, dari semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri. Namun, keberhasilan langkah tersebut disangsikan selama pasar masih dikuasai segelintir pengusaha. Karena itu, apapun kebijakan pemerintah dinilai tak akan efektif.

Direktur Program Indef, Esther Sri Astuti, menegaskan perbedaan harga crude palm oil (CPO) di luar dan di Indonesia relatif besar. Ini membuat orang lebih baik mengekspor CPO dibanding mengolahnya jadi minyak goreng. Esther pesimistis pemerintah dapat menindak tegas pelaku usaha nakal, karena mereka dekat dengan policy makers. Faktanya pekan lalu, Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, tegaskan tersangka akan ditetapkan Senin pekan ini, tetapi sampai sekarang belum juga ada tersangkanya.

Menurut dia, ini sudah terjadi sejak dahulu, tetapi tidak ada perubahan. Struktur pasar tetap oligopoli sampai sekarang. "Jangankan dari ranah pidana dari ranah kartel oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun tetap sulit. Praktik oligopoli memang melanggar, tetapi kalau oligopoli alami tidak bisa dikenakan sanksi. Meski mereka tetap bagi bagi area pasar cuma susah dibuktikan. Probelm lainnya rantai distribusinya memang kompleks dan panjang. Ini membuat biaya distribusi mahal dan harga produk minyak goreng mahal," jelas Esther.

Seperti diketahui, pemerintah merombak total kebijakan Minyak Goreng Sawit Curah. Jika sebelumnya berbasis perdagangan, ke depannya menjadi kebijakan berbasis industri.

"Kami wajibkan semua industri MGS mendaftar melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan bagi perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenakan sanksi," ujar Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita.

Hal itu dilakukan karena kebijakan MGS Curah berbasis perdagangan terbukti tidak efektif menjaga pasokan dan harga MGS bagi masyarakat, pelaku usaha mikro, dan usaha kecil. Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah bisa mengatur bahan baku, produksi, dan distribusi MGS Curah dengan lebih baik, sehingga pasokannya selalu tersedia dengan harga yang sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Pemanfaatan Teknologi

Kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi digital SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) dalam pengelolaan dan pengawasannya.

Kebijakan MGS Berbasis Industri ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Permenperin ini mengatur proses bisnis program MGS Curah Subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan, dan pengawasan. Permenperin ini mengatur proses bisnis program MGS Curah Subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan, dan pengawasan.

Baca Juga: