JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi restrukturisasi kredit perbankan hingga 29 Juni 2020 sudah mencapai 740,79 triliun rupiah yang diajukan 6,56 juta debitur sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan non-UMKM terdampak Covid-19.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (8/7) mengatakan restrukturisasi itu dilakukan oleh sekitar 100 bank.

Ia merinci nilai restrukturisasi dari sektor UMKM mencapai 317,29 triliun rupiah kepada 5,29 juta debitur dan sebanyak 1,27 juta debitur non-UMKM sebesar 423,5 triliun rupiah.

Dari realisasi itu, OJK mencatat ada peningkatan jumlah debitur UMKM jika dibandingkan realisasi pada 22 Juni 2020 yakni sebesar 1,96 persen dari 5,18 juta menjadi 5,29 juta.

Begitu juga nominal restrukturisasi kredit UMKM yang bertambah 9,4 triliun rupiah dari 307,82 triliun menjadi 317,29 triliun rupiah atau naik 3,08 persen.

Realisasi restrukturisasi kredit UMKM terbanyak terjadi di Jawa Timur mencapai 865.499 debitur dengan total baki debet 46,8 triliun rupiah.

Namun, lanjut Anto, dari jumlah debitur, realisasi terbanyak terjadi di Jawa Barat mencapai 1,48 juta debitur dengan nilai mencapai 98,9 triliun rupiah.

Berdasarkan sektor ekonomi, paling banyak dari sektor perdagangan dan eceran yang diajukan oleh 3,46 juta debitur dengan baki debet 182,8 triliun rupiah.

OJK mencatat potensi restrukturisasi kredit perbankan diperkirakan mencapai 1.373,67 triliun rupiah dengan jumlah debitur mencapai 15,12 juta dari 102 bank.

Sementara itu, realisasi restrukturisasi kredit perusahaan pembiayaan yang dilaporkan 183 perusahaan per 30 Juni 2020 mencapai 133,84 triliun rupiah kepada 3,74 juta jumlah kontrak yang disetujui.

"Sebanyak 451.655 kontrak restrukturisasi saat ini dalam proses persetujuan," kata Anto seperti dikutip Antara.bud/E-9

Baca Juga: