Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Aturan ini dinilai melindungi martabat dosen.

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Aturan ini dinilai melindungi martabat dosen.

"Ini memperjelas pengaturan agar profesi dosen semakin bermartabat dengan hak ketenagakerjaan yang semakin terlindungi," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek, Abdul Haris, dalam Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, secara daring, Kamis (3/10).

Haris menjelaskan, Permendikbudristek tersebut juga menyederhanakan aturan pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen. Otonomi perguruan tinggi juga meningkat dalam menentukan karier dosen. "Kini dosen memiliki fleksibilitas dalam merencanakan karier dan menentukan capaian kinerjanya, yang disesuaikan dengan kesepakatan bersama pimpinan perguruan tinggi," jelasnya.

Dia mengungkapkan, status dosen dalam Permendikbudristek menjadi lebih jelas, di mana semua Dosen Tetap memiliki jabatan akademik. Dosen juga dapat lebih fleksibel dalam pemenuhan Tridharma sesuai kebutuhan perguruan tinggi.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kemendikbudristek, Tatang Muttaqin, menilai penerbitan regulasi tersebut telah disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini. Menurutnya, regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap tata kelola profesi dan karier dosen serta pemberian tunjangan dan penghasilan bagi dosen ASN dan dosen non-ASN. ruf/S-2

Baca Juga: