Pengemudi taksi daring mengantarkan penumpang di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (15/11). Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan peraturan baru taksi daring dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) mulai berlaku Desember mendatang.

Baca Juga: