JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk kedua kalinya merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM, Harris menyebutkan Permen lama itu telah diubah ke Permen ESDM No.4/2020 dan diundangkan dengan Berita Negara nomor 171 tahun 2020 pada 26 Februari lalu. Revisi itu, terang Harris, untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan bagi kepentingan ketenagalistrikan nasional.

"Kami terus menyempurnakan regulasi untuk meningkatkan nilai keekonomian dari hasil pembangunan pembangkit listrik berbasis EBT, semoga dapat menyelesaikan beberapa hambatan yang ada," ungkap Harris di Jakarta akhir pekan lalu.

Lima poin pokok perubahan kedua Permen ESDM 50/2017 terkait proses pembelian dengan penunjukan langsung bersyarat. Selain itu soal skema kerja sama dapat disesuaikan menjadi BOO(Build, Own, Operate). n ers/E-10

Baca Juga: