JAKARTA - Rencana pemerintah untuk memperluas penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berada di bawah organisasi keagamaan harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, selektif, dan adil. Hal itu agar penyalurannya betul-betul efektif mendorong pemulihan ekonomi.

Ekonom Centre of Reform on Economic (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manillet, mengatakan perluasan target ke organisasi keagaaman harus memperhatikan unsur proporsional, harus adil antara satu sama lain.

"Proses penerima bantuan juga perlu lebih selektif. Artinya, ada prosedural kriteria penerima bantuan," ujar Rendy kepada Koran Jakarta, Minggu (9/8).

Jika penyaluran tersebut tidak proporsional, paparnya, dikhawatirkan akan menimbulkan sentimen negatif atau kecemburuan antarlembaga.

Untuk itu, perlu kriteria spesifik untuk penyaluran KUR model itu seperti banyaknya tenaga kerja dalam UMKM tersebut, berapa yang dirumahkan karena Covid-19 atau seberapa besar penurunan omzetnya. "Kriteria ini akan membantu pemerintah untuk menyeleksi penyaluran KUR ini nanti," paparnya.

Memperluas Target

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pekan lalu, mengatakan pemerintah berupaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan mempercepat penyaluran KUR melalui perluasan target calon penerimanya, termasuk kepada organisasi keagamaan.

"Bentuk dukungan pemerintah, antara lain berupa tambahan subsidi bunga, penundaan angsuran pokok, kredit modal kerja berbunga murah, penjaminan kredit dan insentif pajak," kata Airlangga.

Pandemi Covid-19 bukan hanya berdampak pada aspek kesehatan, tetapi juga telah meluas ke aspek sosial dan ekonomi masyarakat, sehingga penanganannya tak bisa dari segi kesehatan saja, namun harus beriringan dengan ekonomi.

Untuk itu, pemerintah, kata Airlangga, akan tetap menjaga keseimbangan antara menjaga kesehatan masyarakat dan mata pencaharian. Salah satunya, menjaga keberlangsungan UMKM yang selama beberapa bulan terakhir menurun omzetnya akibat pandemi Covid-19. Kepada UMKM, pemerintah telah mengalokasikan sebesar 123,46 triliun rupiah yang termasuk dalam anggaran penanganan Covid-19 sebesar 695,20 triliun rupiah.

UMKM menjadi prioritas pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mengingat peran pentingnya pada perekonomian, terutama kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan tenaga kerja.

Pada 2018, jumlah pelaku UMKM telah mencapai sebesar 63,35 juta unit dengan kontribusi terhadap PDB mencapai 61 persen. Jumlah tenaga kerja yang bekerja di sektor UMKM sebesar 116,9 juta orang dengan kontribusi 97 persen dari penyerapan tenaga kerja.

"Jumlah pengusaha UMKM ini dapat didorong berdasarkan nama, alamat, dan jenis usaha. Jadi, pemerintah bisa mengakselerasi agar UMKM bisa menjadi motor penggerak dan pengungkit perekonomian nasional," tuturnya.

Selain dukungan UMKM pada masa pandemi Covid-19 tersebut, sejak lima tahun lalu, pemerintah juga telah meluncurkan program KUR yang saat ini bunganya hanya 6 persen dan telah disalurkan kepada 20,9 juta debitur dengan nilai 550,2 triliun rupiah. n uyo/E-9

Baca Juga: