Pemprov berencana bangun fasilitas parkir park and ride" di kawasan Plaza Indonesia sambil mempertajam sosialisasi rencana pembatasan kendaraan bermotor.

JAKARTA - Uji coba perluasan pelarangan sepeda motor mulai Jalan MH Thamrin , Jalan Jend. Sudirman hingga Bundaran Senayan ditunda. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan uji coba perluasan pelarangan sepeda motor, pada 12 September 2017.

"Tadi Kadishub sudah saya panggil kemudian dia sudah memberikan kajiannya. Dari kajian itu saya perintahkan sementara tunda, spanduk itu tolong dilepas," ujar Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (7/9).

Menurutnya, penerapan perluasan pelarangan sepeda motor tidak perlu tergesa-gesa. Sebab, dia tidak mau satu kebijakan yang dikeluarkannya akan langsung berubah dalam waktu dekat, mengingat Pemprov akan menerapkan jalan berbayar (electronik road pricing/ERP).

"Ini saya bilang kebut infrastruktur, pada 2017 diharapkan selesai. Underpass dan fly over selesai, baru kita evaluasi apakah perlu ada perluasan pembatasan roda dua atau roda empat," kata ujar Djarot.

Dia berharap, Dinas Perhubungan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi. Sebab, dalam Perda ini banyak regulasi yang belum ditegakkan secara benar, salah satunya terkait kepemilikan kendaraan bermotor roda empat. Jika Perda ini dipatuhi, dia yakin Jakarta tidak akan macet seperti sekarang ini.

"Banyak yang belum paham bahwa salah satu persyaratan mendapatkan STNK itu adalah kesanggupan surat pernyataan keterangan bahwa yang bersangkutan mempunyai garasi," ucapnya.

Pembangunan Infrastruktur

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, penundaan perluasan pelarangan sepeda motor itu dilakukan setelah konsultasi dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), DPRD DKI, serta arahan Gubernur DKI Jakarta. Menurutnya, penundaan itu dikarenakan masih adanya pembangunan infrastruktur di beberapa ruas jalan di Ibu Kota yang menjadi kendala dalam pelayanan angkutan umum.

"Saat ini, pelaksanaan pembatasan belum bisa kita laksanakan karena yang pertama, Jalan Jend. Sudirman - Jalan MH Thamrin sedang dilakukan pembangunan. Nanti kalau selesai, trotoar sudah bagus, nanti kurir atau yang antar delivery, yang biasanya gunakan motor, jadi bisa pakai sepeda," katanya.

Pihaknya pun berencana akan membangun dulu fasilitas parkir park and ride" di kawasan Plaza Indonesia sambil mempertajam sosialisasi rencana pembatasan kendaraan bermotor. Dia mengakui, sosialisasi Perda no 5 tahun 2014 belum optimal, sehingga banyak masyarakat dengan mudah mendapatkan kendaraan bermotor tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

"Juga sosialisasi pasal 140 Perda No 5 Tahun 2014 terkait masalah kepemilikan kendaraan bermotor harus memiliki garasi. Itu kan muaranya untuk mengajak masyarakat gunakan angkutan umum massal jadi tidak hanya pembatasan lalin tapi juga penbatasan kepemilian harus diatur," jelasnya.

Perda No 5 Tahun 2014 ini, katanya, menjadi salah satu payung hukum dalam pembatasan kendaraan bermotor itu. Dia menegaskan, pembatasan lalu lintas sepeda motor merupakan amanat Undang-Undang no 22 tahun 2009 dan Perda no 5 tahun 2014. Namun pembatasan lalu lintas ini akan dipersiapkan secara matang setelah adanya infrastruktur pendukung seperti jalan alternatif dan membaiknya layanan angkutan umum.

"Ya kalau saya pokoknya sekarang kita harus mau mensosialisasikan ini keseluruhan. Sebenarnya, (dalam Perda itu), tidak boleh dapat STNK (kalau tidak ada garasi). Tapi kalau seumpamanya dipaksa sekarang dia dapat STNK, begitu diparkirkan di badan jalan itu harus kita derek," tegasnya.

Ketua Komisi B DPRD DKI, Yusriah Dzinnun mengatakan pelarangan sepeda motor di Jalan Jend. Sudirman- Jalan MH Thamrin menjadi polemik masyarakat Jakarta. Hal ini disebabkan karena kurangnya sosialisasi sebelum kebijakan itu diberlakukan sehingga berpotensi merugikan aktivitas ekonomi di jalur itu.

"Apakah persiapan pembatasan lalu lintas kendaraan bermotor roda dua ini sudah rigid. Ketika itu diberlakukan, yang teriak kan bukan hanya kendaraan pribadi roda dua. Tapi juga ada aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh kendaraan roda dua. Sejauh mana sosialisasi perubahan sistem ini, kan harus jelas," katanya. pin/P-5

Baca Juga: