Jayapura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura menandatangani surat keputusan pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) sebagai implementasi Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tertanggal 4 Maret 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.

Bupati Jayapura Mathius Awoitauw melalui laman daerah, Sabtu, mengatakan, penandatanganan Surat Keputusan (SK) Bupati Jayapura Nomor 188.4/194 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah atau TP2DD Kabupaten Jayapura disaksikan langsung Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua Dedy Irianto dan perwakilan Bank Papua bertempat di ruang VIP Bupati Jayapura, Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah Sentani.

Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mengatakan TP2DD merupakan komitmen dari Pemkab Jayapura dalam mendukung percepatan elektronifikasi di lingkungan pemerintah daerah.

"TP2DD ini untuk Kabupaten Jayapura dan dalam tim ini berkolaborasi yakni ada Pemkab Jayapura, ada pihak Bank Indonesia, kemudian ada Bank Papua sebagai kas daerah," ujarnya.

Pemkab Jayapura, menurut dia, sangat mendorong terus transaksi non-tunai ini bukan saja untuk administrasi pemerintah tapi juga masyarakat. "Baik itu UKM maupun kegiatan-kegiatan dalam rangka mendorong PAD," ungkap Bupati Mathius.

Ia berharap kegiatan ini perluasan digitalisasi semakin memudahkan masyarakat dalam transaksi dan juga mengawal transparansi di Kabupaten Jayapura.

Ia mengatakan pihak Kominfo dan BUMN yang menyediakan fasilitas infrastruktur IT.

Sementara itu Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua Dedy Irianto berharap ada langkah-langkah lanjutan pelaksanaan TP2DD di Pemkab Jayapura.

Baca Juga: