Tenaga kerja penyadang disabilitas bukan hanya memiliki hak, tetapi merupakan sumber daya manusia yang mampu bekerja dengan etos sangat baik dan produktif.

JAKARTA - Seluruh pelaku usaha harus semakin terbuka memberi akses kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas. Keberadaan mereka akan memberi nama baik perusahaan. Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, di Jakarta, Kamis (12/8).

"Mempekerjakan penyandang disabilitas akan menjadi nilai tambah terhadap reputasi, prestise, dan nama baik perusahaan," ujarnya. Dia menekankan, perusahaan perlu berkomitmen mewujudkan dunia kerja inklusif.

Dia menambahkan, kondisi tersebut merupakan bagian penghormatan asas kesetaraan. Sebab penyandang disabilitas juga berhak berpartisipasi dan berperan serta dalam pembangunan untuk mencapai kemandirian kesejahteraan ekonomi bangsa. "Tenaga kerja penyadang disabilitas bukan hanya memiliki hak, tetapi merupakan sumber daya manusia yang mampu bekerja dengan etos sangat baik dan produktif," jelasnya.

Lebih jauh Anwar mengakui, rasio penyandang disabilitas yang bekerja secara formal masih rendah. Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan dan data Dinas Ketenagakerjaan Provinsi serta kabupaten/kota Januari 2020, tercatat baru 546 perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas. "Adapun jumlah tenaga disabilitas yang bekerja secara formal baru 4.508," tambahnya.

Unit Layanan

Anwar menerangkan, Unit Layanan Disabilitas (ULD) bisa memperkuat layanan bidang ketenagakerjaan kepada penyandang disabilitas. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2020 tentang ULD Bidang Ketenagakerjaan, semakin memperkuat kesadaran semua pihak untuk menyelenggarakan ULD guna memenuhi hak atas mereka.

Dalam Pasal 53 PP tersebut mewajibkan pemerintah, pemda, BUMN, dan BUMD untuk mempekerjakan paling sedikit 2 persenpenyandang disabilitas dari total pegawai. Sedangkan perusahaan swasta mempekerjakan paling sedikit 1 persen dari jumlah pegawai.

"PP tersebut juga mengatur kewajiban pemerintah dan pemda menjamin, melindungi, dan mendampingi penyandang disabilitas untuk berwirausaha atau mendirikan badan usaha sesuai dengan peraturan. Mereka juga wajib memberi pelatihan kewirausahaan yang menjalankan unit usaha mandiri," tandasnya.

Sementara itu, Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Kemnaker, Nora Kartika Setyaningrum, mengingatkan bahwa isu disabilitas lintas sektoral. Penanganannya memerlukan kerja sama antarpemangku kepentingan baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat umum.

"Untuk mendukung percepatan penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan, diperlukan diseminasi informasi tentang kebijakan beserta teknis penyelenggaraannya kepada pemda. Ini bisa melibatkan kementerian/lembaga serta pemangku kepentingan terkait," tandas Nora. Ruf/G-1

Baca Juga: