Guru memegang peranan penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Hal ini juga sejalan dengan visi misi Presiden Joko Widodo. Guru kompeten dapat menghasilkan pelajar-pelajar berkualitas para penerus bangsa di masa mendatang.
Untuk itu, perlu pembenahan dalam rekrutmen guru dan desain pengembangan kompetensi guru ke depan. Masalah terkait guru mulai dari hulu seperti menyiapkan calon guru di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Kesejahteraan para guru, terutama honorer, juga harus jadi fokus perhatian. Pengembangan dan peningkatan kompetensi guru adalah keharusan yang mesti dipenuhi oleh negara, baik tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Untuk mengupas terkait kompetensi guru, Koran Jakarta mewawancarai Koordinator Nasional Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim. Berikut petikan wawancaranya.
Bagaimana penilaian P2G terkait kompetensi guru saat ini?
Kami memandang perlunya pembenahan dalam rekrutmen guru dan disain pengembangan kompetensi guru ke depan. Dalam konteks rekrutmen guru, persoalannya sebenarnya sudah muncul di level hulu, yakni ketika mahasiswa calon guru masuk kampus LPTK. Harus ada pembenahan seleksi masuk LPTK bagi calon guru, termasuk revitalisasi pengelolaan LPTK secara nasional.
Bagaimanapun juga LPTK masih menjadi "pabrik" calon guru. Rendahnya kompetensi guru Indonesia hingga sekarang, tak lepas dari buruknya pengelolaan guru mulai dari hulunya yakni LPTK tersebut.
Untuk proses rekrutmennya sendiri seperti apa?
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), harusnya juga melaksanakan perintah Pasal 22-23 UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pada Pasal 22 Ayat 1 dituliskan bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan daerah Pasal 22 Ayat 1.
Lalu dalam Pasal 23 Ayat 1, pemerintah mengembangkan sistem pendidikan guru ikatan dinas berasrama di lembaga pendidikan tenaga kependidikan untuk menjamin efisiensi dan mutu pendidikan. Pola rekrutmen seperti ini belum terwujud hingga sekarang.
Apa manfaat yang didapat dari pelaksanaan pola rekrutmen seperti ini?
Rekrutmen guru pola ikatan dinas ini memberikan setidaknya dua manfaat sekaligus. Pertama, guru yang direkrut adalah benar-benar guru pilihan dan memiliki kompetensi sejak mulai kuliah di LPTK yang berstatus PNS. Lalu, rekrutmen guru pola ikatan dinas sejak di LPTK ini dapat memenuhi kekurangan guru secara nasional.
Bagaimana keterlibatan pemerintah daerah dalam peningkatan kompetensi guru ini?
Masih banyak daerah provinsi dan kota/kabupaten yang anggaran pendidikannya dalam APBD masih jauh di bawah 20 persen. Padahal anggran pendidikan adalah menjadi kewajiban daerah juga. Kami menemukan ada pemda yang anggaran pendidikannya di bawah 5 persen APBD. Kalau begitu, tak bisa berharap banyak akan terjadi peningkatan kualitas guru kalau.
Pemda jangan lepas tanggung jawab. Politik anggaran pendidikan khususnya untuk peningkatan kompetensi guru adalah kebutuhan mendesak. Jika tidak, guru-guru kita masih berkutat di urusan kompetensi yang menyedihkan.
Pemerintah tengah menyiapkan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi para guru honorer. Bagaimana respons P2G terkait ini?
P2G mengapresiasi pemerintah pusat, Kemdikbud, dan Kemenpan RB plus Komisi X membuat kebijakan membuka lowongan seleksi guru honorer menjadi Guru P3K sebanyak satu juta lowongan tahun depan. n muhamad marup/P-4