Bila pemilu 15 Mei 2024, penyelesaian sengketa hasil oleh MK bisa selesai September-Oktober. Dampaknya, parpol tidak punya waktu menyeleksi bakal calon kepala daerah.
JAKARTA - Pemerintah perlu mengingat beban kerja pelaksana, andai Pemilu 2024 dilaksanakan tanggal 15 Mei. Apalagi 27 November dilangsungkan pilkada. Pengingatan ini datang dari Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKB, Luqman Hakim, di Jakarta, Minggu (10/10).
Dia menilai usulan pemerintah terkait pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan 15 Mei 2024berpotensi menyebabkan petugas penyelenggara kelebihan beban kerja yang membahayakan kesehatan. "Memaksakan pencoblosan Pemilu 15 Mei dan Pilkada 27 November, selain tidak realistis, juga akan menimbulkan beban petugas penyelenggara pemilu yang melampaui kemampuan rata-rata mereka," kata Luqman.
Dia mengingatkan, tahun 2019 dengan satu pemilu saja, ratusan petugas KPPS meninggal dunia dan ribuan lainnya jatuh sakit. Bisa dibayangkan, tahun 2024 dengan beban pemilu dan pilkada serentak dalam waktu berdekatan. Berapa banyak petugas akan kelelahan dan jatuh sakit.
"Semua tentu tidak ingin pemilu menjadi mesin pembunuh para petugas. Jangankan ribuan, satu nyawa saja sangat berharga untuk diselamatkan," ujarnya. Menurut dia, PKB mempertimbangkan pentingnya menghindarkan tahapan-tahapan pemilu dari momentum yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan residu kontraproduktif lainnya.
Dia mencontohkan, apabila pencoblosan pemilu pada 15 Mei 2024, maka puncak kampanye pemilu akan bersamaan dengan ramadan sebulan penuh. Bulan ramadan 2024 akan dimulai sekitar tanggal 9 Maret 2024 dan Idul Fitri sekitar 9-10 April 2024.
21 Februari
Wakil Sekjen DPP PKB itu menilai, puncak kampanye pemilu dalam bulan ramadantentu tidak elok. Menurut dia, opsi coblosanpemilu pada 21 Februari 2024 sudah dihitung dengan rinci seluruh tahapan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemilu dan pilkada agar bisa sukses.
Luqman menjelaskan, apabila pencoblosan pada 21 Februari, maka penyelesaian sengketa hasil pemilu punya waktu cukup sampai bulan Juli."Akhir Juli, hasil final Pemilu 2024 sudah bisa ditetapkan KPU, setelah seluruh proses sengketa diselesaikan Mahkamah Konstitusi," katanya.
Dia mengatakan, apabila hasil final Pemilu 2024 dapat disahkan akhir bulan Juli, maka parpol dan masyarakat memiliki waktu untuk melakukan seleksi bakal calon kepala daerah yang akan didaftarkan ke KPUD pada akhir Agustus atau awal September 2024.
Namun, apabila pencoblosan pemilu dilakukan 15 Mei 2024, maka penyelesaian sengketa hasil pemilu oleh MK bisa selesai di bulan September-Oktober. Dampaknya masyarakat serta partai politik sama sekali tidak punya waktu melakukan seleksi bakal calon kepala daerah.
"Lebih tragis lagi, pendaftaran calon kepala daerah ke KPUD tidak dapat dilaksanakan tepat waktu. Akibatnya, sudah pasti coblosanpilkada serentak tidak bisa dilakukan dalam bulan November 2024," ujarnya.
Menurut dia, PKB sebagai parpol koalisi berkewajiban menghindarkan hal-hal yang bisa menjadi citra buruk pemerintah. Maka, partainya menolak skenario pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada 15 Mei.