JAKARTA - Untukmencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), diperlukan beberapa langkah. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah perombakan Sistem Integrated Fire Management (IFM). Hal ini penting agar 80 persenfokus kerja dan anggaran ada di upaya pencegahan dan hanya 20 persen di pemadaman. Karena itu diperlukan Unit Pencegahan Karhutla sebagai unit khusus dengan pendanaan yang cukup.

"Kedua, menghapus semua dana pemadaman yang dapat berpotensi mendorong kebakaran karena tanpa kebakaran dana tersebut tidak dapat digunakan," Mubariq Ahmad, Direktur Eksekutif Conservation Strategy Fund Indonesia, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Minggu (26/7).

Dana ini, menurut Mubariq, sebagian ada dalam anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), namun sebagian besar dalam bentuk dana on call darurat yang dikelola Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).Ketiga, membuktikan pemerintah berani mengeksekusi keputusan pengadilan dalam bentuk denda triliunan rupiah pada perusahaan-perusahaan besar yang terbukti melakukan Karhutla.

"Ketika langkah ini akan menyatukan arah insentif dalam penanangan Karhutla menuju pencegahan Karhutla," kata dia.

Sedangkan Joko Tri Haryanto, Peneliti Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan menyarankan agar pencegahan Karhutla dapat menjadi Indeks Kinerja Utama pemimpin publik. Jadi, pencegahan Karhutla bukanlah isu sektoral, karena itu semua elemen pemerintah daerah maupun pusat harus berkontribusi. ags/N-3

Baca Juga: