Kemendikbudristek menggandeng Polri untuk perlindungan warisan budaya kebendaan dengan melibatkan jaringan internasional seperti Interpol.

JAKARTA - Pelindungan warisan budaya kebendaan diperkuat dengan melibatkan interpol. Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bekerja sama dengan Polri untuk mengefektifkan sistem pelindungan dengan adanya jaringan internasional.

"Iniuntuk meningkatkan efektivitas pelindungan warisan budaya dengan sistem yang ada di interpol," ujar Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid, dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di Jakarta, Selasa (13/12).

Hilmar menyebut, warisan budaya kebendaan yang tercatat saat ini berjumlah sekitar 100.000 buah baik di museum terlembaga maupun koleksi pribadi. Menurutnya, tingkat keamanan bervariasi dan ada banyak yang belum memiliki kapasitas dan fasilitas memadai.

Dia menambahkan, koleksi yang biasanya dicuri seperti emas, perak, perunggu, batu, dan temuan di dasar laut. Dengan terdaftarnya koleksi tersebut sebagai curian membuat para pembeli akan enggan mengoleksi.

"Sehingga nanti dipantau internasional dan ditemukan di tempat lain secara langsung akan bisa melalui jaringan Interpol Polri ini mengambil tindakan efektif terhadap benda yang hilang atau dicuri," jelasnya.

Hilmar menuturkan, dalam 10 sampai 20 tahun terakhir tren pencurian warisan budaya kebendaan angkanya menurun. Hal ini sebab adanya peraturan pelaksanaan lebih ketat dibanding sebelumnya seperti UU nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

"Kita bersyukur di Polri awareness tentang pentingnya melindungi ini bersama-sama sangat tinggi. Ada penyidik PNS bekerja sama dan dibina polri sangat efektif," tandasnya.

Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. Irjen Pol. Krishna Murti mengatakan kekayaan cagar budaya Indonesia merupakan warisan yang harus dijaga semua pihak. Dalam UU nomor 11 tahun 2010 terdapat larangan agar benda-benda warisan sejarah tersebut keluar dari Indonesia.

"Divhubinter Polri terus melakukan berbagai inovasi dalam upaya pencegahan dan perlindungan kepentingan nasional, termasuk penanganan pelaku kriminal yang memiliki jaringan internasional terkait dengan pencurian warisan budaya kebendaan Indonesia," kata Irjen Krishna.

Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu menyebutkan upaya pencegahan itu dilaksanakan melalui sinergi dengan Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek RI, yaitu dengan melakukan pencarian warisan budaya kebendaan Indonesia yang masih berada di luar negeri maupun melakukan pencegahan agar warisan budaya kebendaan tersebut tidak keluar dari Indonesia.

Menurut dia, kerja sama itu memanfaatkan akses salah satu jenis data base Interpol I-24/7, yaitu stolen works of art and purple notices yang memungkinkan dapat memperoleh informasi dan data barang temuan warisan kebendaan tersebut di seluruh negara anggota Interpol.

"Termasuk memberikan informasi untuk memasukkan warisan budaya kebendaan tersebut agar masuk dalam daftar barang-barang yang menjadi pengawasan internasional dan memperoleh informasi tentang modus operandi tindak pidana dimaksud," katanya.

Ia menyebutkan Divhubinter Polri mempunyai data base, yaitu I-24/7 yang memuat berbagai macam data terkait dengan kejahatan transnasional dari seluruh negara anggota Interpol. Data tersebut dapat dibagi dengan kementerian atau lembaga penegak hukum dengan tujuan sama untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan transnasional sesuai tupoksi masing-masing kementerian atau lembaga.

"Oleh karena itu, sinergi dengan kementerian/lembaga terkait akan terus dilakukan, termasuk dengan Ditjen Kebudayaan ini yang dimaksudkan untuk melindungi warisan budaya kebendaan Indonesia Jaringan ini 24 jam bekerja. Ada jaringan itu kami bisa alert pintu-pintu masuk di Indonesia dan di beberapa negara, bekerja sama dengan imigrasi," katanya.

Baca Juga: