JAKARTA - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI)/Badan Pelindungan PMI (BP2MI) menginstruksikan upaya pelindungan yang lebih baik untuk pekerja migran dengan biaya penempatan yang semakin murah.
Dalam keterangannya, Menteri PPMI/Kepala BP2MI Abdul Kadir Karding mengatakan dua hal penting yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto bahwa kementerian tersebut bertugas secara khusus mengurangi dan meminimalisir perlakuan eksploitasi terhadap pekerja migran dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Perlindungannya harus bagus, harus baik sehingga tidak ada kasus yang muncul karena kelalaian atau ketidakmampuan kita dalam bekerja," ujar Menteri Karding, Senin (28/10).
Berbicara dalam upacara hari peringatan Sumpah Pemuda pada Senin, dia menyebut pihaknya akan mendorong sebanyak-banyaknya pengiriman tenaga kerja Indonesia, tetapi secara manusiawi dan tidak melakukan penempatan ke negara rawan eksploitasi.
Selanjutnya, Karding meminta seluruh balai di daerah untuk mulai merancang tata organisasi kelembagaan yang berorientasi pada penguatan vokasi dan pelatihan sebelum Pekerja Migran berangkat.
"Kalau seseorang terampil, menguasai bahasa dan sedikit saja memahami budaya dari negara tujuan, ditambah pengawasan kita terhadap kontrak kerjanya, saya yakin tidak akan ada eksploitasi. Sesuai amanat Presiden kita, di zaman ini, tidak ada lagi eksploitasi. Kita jaga haknya," katanya.
Di akhir sambutannya, Karding berpesan kepada seluruh jajaran untuk bekerja secara profesional dan mengingatkan bahwa negara ditugaskan bekerja mengurus para pekerja migran.
"Saya minta di jajaran yang ada untuk perbaiki sistem. Hal-hal yang tidak perlu dilewati kita potong saja agar cepat dan efisien. Saya baru dan harus tau dulu tahapan-tahapan Pekerja Migran dari mulai pelatihan, direkrut sampai mereka pulang ke Indonesia," demikian Abdul Kadir Karding.
Perluasan Perlindungan
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan menyebut untuk mendukung perluasan perlindungan kepada pekerja rentan diperlukan adanya skema penerima bantuan iuran (PBI) untuk menyasar pekerja rentan yang diperkirakan mencapai 20 juta orang.
"Perlunya ada peraturan pemerintah terkait penerima bantuan iuran untuk memperluas coverage 20 juta pekerja rentan," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI diikuti daring dari Jakarta, Senin.
Pekerja rentan tersebut, jelasnya, masuk dalam kategori desil 1 sampai dengan desil 3 atau yang masuk dalam kategori sangat miskin, miskin, dan hampir miskin.
Menurut pernyataan pada September 2024, terdapat 2,8 juta pekerja rentan yang sudah dilindungi dalam beragam program perlindungan di BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri mencatat sampai akhir September 2024 terdapat 40,15 juta peserta aktif dari target 53,95 juta pada 2024. Dari jumlah tersebut, penerima upah masih menjadi mayoritas peserta dengan jumlah 26,02 juta peserta, dibandingkan 8,73 juta bukan penerima upah atau sektor informal dan 5,39 juta peserta dari jasa konstruksi. ruf/Ant/S-2