Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie (kiri), usai mengikuti Rapat Kerja Timwas TKI DPR dengan perwakilan Pemerintah, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/10). Rapat tersebut, di antaranya memetakan persoalan regulasi untuk membuat aturan turunan seperti PP, Perpres, Permen dan 3 Peraturan Kepala/ Badan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menjadi kebutuhan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.

Baca Juga: