Pemerintah Kota Bogor telah melakukan terobosan dengan memberikan hibah lahan kepada GKI Yasmin.

BOGOR - Konstitusi melindungi semua agama. Semua agama harus dilindungi dan dijamin haknya untuk hidup. Perlindungan agama tidak berdasarkan jumlah pengikut (umat), tetapi semua yang memeluk agama harus dilindungi. Begitulah sesuai dengan jaminan atau perintah konstitusi. Penegasan ini disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD, usai peresmian Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin (sekarang GKI Pengadilan), di Bogor, Minggu (9/4).

"Negara harus hadir dengan cara-cara yang paling mungkin dilakukan agar jaminan kebebasan melaksanakan ajaran agama atau beribadah benar-benar dapat diberikan dengan baik oleh negara," tandas Mahfud. Dia mengulangi untuk menegaskan, negara agar selalu hadir dalam menjaga kebebasan warga negara memeluk agama dan beribadah menurut agamanya masing-masing.

Hal senada disampaikan Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi. Dia mengapresiasi peresmian GKI Pengadilan. Menurutnya, peresmian ini membuktikan kehadiran negara dalam menjamin hak beribadah umat beragama. "Peresmian GKI Pengadilan menunjukkan negara hadir dalam menjamin hak konstitusional umat, yakni kebebasan mereka untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya," ujar Zainut, di Jakarta, Senin (10/4).

Dia menerangkan hak konstitusional tersebut diatur dan dijamin dalam Pasal 29 UUD 1945. Pada Ayat (1) disebutkan, Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan Ayat (2) berbunyai bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

"Peresmian GKI Pengadilan menyudahi polemik berkepanjangan," tambahnya.

Wamenag mengungkapkan Pemerintah Kota Bogor telah melakukan terobosan dengan memberikan hibah lahan kepada GKI Yasmin, 13 Juni 2021.

Menurutnya, terobosan itu menjadi langkah penting solusi persoalan GKI Yasmin. "Hibah lahan dari Pemkot Bogor untuk GKI Yasmin sebagai solusi dan sekaligus menandai selesainya persoalan pendirian rumah ibadah GKI Yasmin yang sudah berlangsung lebih 15 tahun. Semoga hal tersebut bisa menjadi contoh bagi daerah lain, jika terjadi perselisihan dalam pendirian rumah ibadah," tandasnya.

Baca Juga: