Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengajuan banding merupakan hak Irjen Ferdy Sambo. Ini setelah Irjen Ferdy Sambo dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah terbukti menjadi pelanggar dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (26/8).

Dedi menjelaskan, Ferdy Sambo diberikan kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja. Ini berdasarkan Pasal 69 di Peraturan Polri 7 Tahun 2022.

"Nanti untuk sekretaris KKEP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," ucapnya.

"Yang jelas bersangkutan sudah menerima apa pun keputusan yang akan diambil sidang banding nantinya," tambahnya.

Sebelumnya, Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) resmi memutuskan memecat irjen Ferdy Sambo secara tidak dengan hormat dari Polri. Putusan itu disampaikan dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada Kamis (25/8).

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik di Mabes Polri, Jakarta.

Ferdy Sambo mengakui semua perbuatannya dan mengaku menyesal serta meminta maaf. Namun, ia tetap melakukan perlawanan dengan mengajukan banding.

"Mohon izin sesuai dengan pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanakan," kata Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku menyesal dan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri. Permintaan maaf itu disampaikan secara langsung dihadapkan KKEP usai sanksi pemecatan terhadap dirinya dibacakan pada Jumat (26/8) dini hari WIB.

"Mohon maaf kepada senior dan rekan-rekan perwira tinggi, perwira menengah, dan perwira pertama dan rekan Polri. Dengan niat yang murni dan tulus, saya ingin menyampaikan rasa bersalah dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung," ujar Sambo.

Atas penyesalannya, Sambo pun mengaku siap menanggung semua konsekuensi hukum atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

"Saya mohon permintaan maaf saya diterima, dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.

Baca Juga: