Perguruan tinggi perlu memperhatikan peraturan bila ingin uji coba pembelajaran tatap muka.

JAKARTA - Jelang perkuliahan luar jaringan (luring) atau tatap muka terbatas, perguruan tinggi harus melaksanakannya secara bertahap dan bersyarat. Demikian disampaikan Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Jamal Wiwoho, dalam acaraWorkshop Kebijakan Pendidikan Tinggi Dan Persiapan Pembelajaran Tatap Muka Tahun 2021, di Jakarta, Senin (21/6).

"Tampaknya skema pembelajaran luring dengan prinsip bertahap dan bersyarat menjadi alternatif yang bisa dijalankan," ujar Jamal.

Jamal menjelaskanbertahap artinya membagi sesi masuk perkuliahan mahasiswa berdasarkan tahun angkatan dan/atau membagi berdasarkan Fakultas. Sedangkan bersyarat artinya harus mendapat iizin dari Satgas Covid daerah dari orang tua serta dinyatakannegative covidlewat tes cepat antigen atau tes usap.

"Langkah kebijakan tersebut harus diambil sebagai salah satu upaya untuk menurunkan indeks kerawanan dan menaikkan indeks kenyamanan belajar," jelas Rektor Universitas Sebelas Maret itu.

Perlu Indikator

Lebih jauh, Jamal menyebut perkuliahan tatap muka terbatasmengamanatkan perguruan tinggi harus mengukur Indeks kerawanan dan Indeks kenyamanan belajar. Adapun indikatornya sesuai dengan ketetapan tim satgas penanggulangan Covid-19 daerah setempat.

Dia menambahkan tiapkampus bahkan mungkin masing-masing fakultas atau program studi mempunyai tingkat kerawanan dan kenyamanan yang berbeda-beda. Hal ini mengingat asal daerah mahasiswa yang berbeda. Kemudian tempat tinggal atau kost yang berbeda.

Lalu moda sarana transportasi yang digunakan mahasiswa berbeda. Jumlah dosen atau mahasiswa yang sudah divaksinasi juga berbeda. Sementara itu, jka perkuliahan luring harus dilakukan dengantes genosedahulu, memakai maskerdan face-shield,ruangan terbuka dengan jarak yang ideal pasti akan mempengaruhi kenyamanan dalam prosesteaching learning.

"Sangat ideal kiranya jika kita bisa menciptakan suasana bahagia belajar di tengah pandemi," ucapnya.

Dia menerangkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengeluarkanSurat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 6 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021. Regulasi tersebut merupakam ruang bagi perguruan tinggi untuk melakukan uji coba penyelenggaraan kuliah secarahybrid(luring dan daring).

Jamal yakin setelah terbit Surat Edaran tersebut, berbagai perguruan tinggitelah uji coba menjalankan model serta sistem pembelajaran luring dan daring sesuai dengan karakteristik masing-masing. "Namun demikian, tampaknya pembelajaran luring terbatas merupakan pilihan yang paling ideal untuk dijalankan di perguruan tinggi," tandasnya.

Baca Juga: