JAKARTA - Pemerintah terus memperkuat Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) untuk mencegah penyakit hewan. Puskeswan merupakan unit terdepan bagi pelayanan kesehatan hewan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespon berbagai ancaman penyakit hewan.

"Puskeswan berperan dalam peningkatan status kesehatan hewan Indonesia. Kita terus mendorong penguatan layanan kesehatan hewan oleh Puskeswan yang merupakan tulang punggung layanan kesehatan hewan Indonesia," kata Nuryani Zainuddin, Direktur Kesehatan Hewan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian, di Jakarta, Senin (2/8).

Menurut Nuryani, saat ini Indonesia memiliki 1.691 Puskeswan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, ada 88 persen kabupaten/kota yang memiliki Puskeswan. Sementara hanya 21 persen kecamatan yang menyediakan fasilitas Puskeswan aktif.

"Jumlah Puskeswan perlu ditambah, supaya pelayanan pengobatan, vaksinasi, penanganan reproduksi, dan pengamanan produk asal hewan dapat menjangkau unit wilayah administrasi terkecil di Indonesia," tambahnya.

Jumlah Ideal

Lebih lanjut Nuryani menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64 Tahun 2007, wilayah kerja Puskeswan meliputi satu hingga tiga kecamatan. Dengan jumlah kecamatan di Indonesia sebanyak 7.094, dan rata-rata satu Puskeswan melakukan pelayanan untuk dua kecamatan, maka jumlah ideal Puskeswan di Indonesia adalah sebanyak 3.547 unit.

"Ini artinya, Indonesia masih perlu tambahan sebanyak 1.800-an unit Puskeswan di seluruh Indonesia," imbuhnya.

Nuryani menyadari untuk mencapai jumlah tersebut akan memerlukan waktu, oleh karena itu dibutuhkan peta jalan penguatan Puskeswan Indonesia, untuk pembangunan yang terencana.

"Tidak hanya infrastrukturnya, tetapi perlu juga diperhatikan penguatan kapasitas sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta penguasaan teknologi dan manajemen," tegasnya.

Baca Juga: