JAKARTA - Pemerintah daerah (pemda) perlu mengoptimalkan pendekatan yurisdiksi yang efektif. Ini diperlukan dalam rangka meningkatkan investasi hijau, mengatasi dampak krisis iklim, sekaligus mendorong pembangunan ekonomi berkelanjutan.

"Kami juga menjalankan pendekatan yurisdiksi untuk menyatukan semua pihak dalam semangat keberlanjutan," kata Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Yulhaidir, dalam rilis webinar Indonesia Data and Economic (IDE) 2022 Katadata bertajuk Investing in Jurisdictional Sustainability Roadmap Toward Green Prosperity, di Jakarta, Jumat (8/4).

Pendekatan yurisdiksi merupakan model pendekatan partisipatif, inklusi lintas sektor yang dikepalai oleh kepala daerah, baik di kabupaten atau provinsi untuk mendorong pembangunan hijau. Salah satu daerah yang telah menerapkan adalah Kabupaten Seruyan.

Yulhaidir menceritakan pihaknya telah menerapkan pendekatan yurisdiksi untuk mencapai kesejahteraan hijau sejak 2015. Pada saat itu, Kabupaten Seruyan menyatakan komitmennya menjadi salah satu kabupaten yang akan memproduksi komoditas kelapa sawit secara berkelanjutan.

Mempertegas Komitmen

Kemudian lima tahun berselang, untuk mempertegas komitmen dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di daerah, Bupati Seruyan menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 188.45/305 Tahun 2020 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Sertifikasi Kelapa Sawit Berbasis Yurisdiksi Kabupaten Seruyan.

Melalui pendekatan yurisdiksi, ujar dia, kini Seruyan telah mampu menciptakan 5.296 petani swadaya. Angka ini setara dengan 88,3 persen dari total petani swadaya kelapa sawit di wilayah yang memiliki luas 1,64 juta ha ini. Selain itu, tambah Yulhaidir, sudah ada 626 petani swadaya dengan sertifikasi RSPO dan ISPO.

Dari hasil sertifikasi tersebut, petani dapat menjual kredit RSPO yang berbentuk sertifikat berkelanjutan senilai 2,2 miliar rupiah per tahun. Kemudian, pemerintah Kabupaten Seruyan juga telahmengeluarkan 1.508 Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) yang dimanfaatkan untuk kepentingan sertifikasi maupun pemberdayaan petani melalui program-program pusat, provinsi maupun kabupaten.

Yulhaidir menyatakan pihaknya telah merestorasi 35 wilayah dengan tanaman alami diselingi tanaman produktif di tiga desa, serta memfasilitasi 30 konflik usaha perkebunan untuk dapat diselesaikan melalui proses penyelesaian yang tuntas.

Namun di balik capaian yang telah diperoleh Seruyan, Yulhardi menyatakan ada berbagai tantangan yang harus dihadapi Kabupaten tersebut, mulai dari kapasitas sumber daya manusia yang terbatas, kurangnya dukungan perusahaan besar swasta, hingga tantangan kebijakan yang kebanyakan terjadi karena banyak petani yang belum mendapatkan status legal.

Wakil Bupati Siak, Husni Merza, menjelaskan untuk menerapkan pendekatan yurisdiksi, tidak bisa hanya dilakukan melalui aksi-aksi di lapangan saja, melainkan harus disertai dengan perubahan sistemik, mulai dari kebijakan hingga kemampuan untuk memonitor pendekatan yurisdiksi yang diterapkan itu sendiri.

Baca Juga: