Berawal dari informasi masyarakat yang akurat, pengedar daun ganja ditangkap polisi.
Simpang Empat - Perkuat pemberantasan narkoba. Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat menangkap seorang diduga pengedar narkobaberinisial MI (41) dengan barang bukti tiga bungkus besar daun ganja kering di di Jorong Koto Pinang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.
"Saat ini baru kita publikasikan karena kemarin masih pengembangan sejak ditangkap pada Jumat (24/2) kemarin," kata Kepala Satuan Satnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto di Simpang Empat, Minggu.
Ia mengatakan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jorong Koto Pinang Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang, adanya peredaran gelap narkotika jenis ganja kering.
Dari informasi tersebut tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Menurut informasi tersangka berinisial MI dengan ciri-ciri rambut keriting agak kurus dan sering membawa becak motor.
"Setelah mengetahui identitas dari tersangka kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MI yang dibantu oleh personel Polsek Lembah Melintang di Jorong Koto Pinang Nagari Ujung Gading," katanya.
Selanjutnya pihaknya melakukan penggeledahan terhadap becak motor milik tersangka dan ditemukan yang diduga narkotika jenis ganja kering di dalam tas warna hitam sebanyak satu paket kecil dan uang tunai sejumlah Rp200.000.
"Dari hasil interogasi terhadap tersangka, masih ada menyimpan narkotika jenis ganja kering di rumahnya. Selanjutnya kita melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan kepala jorong dan perwakilan masyarakat setempat," katanya.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan tiga bungkus besar berisi narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam putih yang disimpan di teras rumah dalam kotak yang terbuat dari seng,
"Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya," ujarnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti dari tersangka berupa tiga bungkus besar diduga narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam putih, satu buah kotak yang terbuat dari seng dan satu unit handphone.
Kemudian satu lembarpapirkertas warna putih, satu buah mancis warna putih, satu buah tas warna hitam yang di dalamnya terdapat ganja kering dan uang tunai sebesar Rp 200.000.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.