Jakarta Selatan, Jamkesnews - Untuk memastikan fungsi kendali mutu dan kendali biaya penyelenggaraan program jaminan kesehatan berjalan dengan optimal, BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan menyelenggarakan kegiatan bertajuk Pertemuan Dalam Rangka Penguatan Layanan Dan Sosialisasi Indikator Nilai Kepatuhan Fasilitas Kesehatan Tingkap Pertama (FKTP) Terhadap Perjanjian Kerjasama, Rabu, (18/08). Pada sesi pertama peserta undangan secara virtual adalah fasilitas kesehatan milik pemerintah wilayah Jakarta Selatan.

"Tujuan diselenggarakannya review indikator kepatuhan FKTP terhadap kontrak pada pertemuan hari ini adalah untuk meningkatkan mutu layanan dan peningkatan pemanfaatan digitalisasi layanan, melihat hasil penilaian indikator kepatuhan berdasarkan output aplikasi-aplikasi yang sudah dikembangkan, kemudian di kesempatan ini akan kami sampaikan beberapa poin terkait penambahan klausul kewajiban FKTP dalam Perjanjian Kerja Sama," ucap Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan Reza Rahman saat membuka acara.

Dalam pemaparannya, Reza menyampaikan ada beberapa poin yang ditambahkan dalam klausul tersebut, diantaranya kewajiban FKTP untuk mengirimkan Pakta Integritas, memanfaatkan sistem antrean online dan melaksanakan kontak secara tidak langsung. Reza menyebut dalam implementasinya, penambahan kewajiban tersebut memerlukan monitoring kepatuhan. Dengan begitu, sambung Reza, BPJS Kesehatan secara rutin akan mengingatkan kembali kepada seluruh FKTP melalui grup chat yang sudah disiapkan.

Selain itu, berdasarkan data rekapitulasi nilai kepatuhan FKTP pada triwulan 2 tahun 2021, capaian rata-rata tingkat kepatuhan FKTP terhadap perjanjian kerja sama wilayah Jakarta Selatan adalah sebesar 89,65 dari target sebesar 88. Total FKTP wilayah Jakarta Selatan yang dilakukan penilaian berjumlah 144, dengan hasil rincian sebanyak 55 (38%) FKTP memiliki tingkat kepatuhan kurang dari 88 dan 89 (62%) FKTP memiliki nilai kepatuhan sama dengan atau lebih dari 88.

"Menindaklanjuti nilai kepatuhan FKTP triwulan 2, yang perlu menjadi perhatian dari pihak FKTP antara lain yakni, memaksimalkan pengelolaan Program Rujuk Balik (PRB) khususnya pada masa pandemi secara kontak tidak langsung, memerhatikan ketersediaan tenaga medis sekaligus sarana dan prasarana, pemenuhan area of improvement untuk mencapai nilai kepuasan peserta dan yang terakhir FKTP mengoptimalkan konsultasi online melalui Mobile JKN," tambah Reza.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Selatan Dwi Sujadir mengapresiasi langkah BPJS Kesehatan yang telah menginisiasi pertemuan yang dilaksanakan. Menurutnya, seluruh FKTP wajib mengetahui adanya penyesuaian kepatuhan di dalam kerja sama dan wajib menyamakan persepsi, sehingga dalam implementasinya, selruuh pelayanan kesehatan di masing-masing FKTP tidak memiliki perbedaan dan bisa memberikan peningkatan kualitas pelayanan terhadap peserta JKN-KIS.

"Terima kasih kepada BPJS Kesehatan dan juga perwakilan tiap FKTP yang sudah hadir dalam kesempatan kali ini. Sesuai dengaan apa yang disampaikan oleh BPJS Kesehatan terdapat beberapa penyesuaian kepatuhan perjanjian kerja sama yang tujuannya memperkuat layanan peserta di FKTP wilayah Jakarta Selatan. Harapannya dengan telah dilakukan reviu dan sosialisasi kali ini, semoga pihak FKTP dapat mengimplementasikannya didampingi oleh pihak BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan tentunya," pungkas Dwi.

Baca Juga: