Konsolidasi dana pensiun (Dapen) BUMN di bawah Indonesia Financial Group (IFG) akan memperkuat kontrol terhadap tata kelola dana yang dihimpun dari pegawai dan karyawan perseroan negara itu.

BOGOR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung langkah Kementerian BUMN mengonsolidasikan dana pensiun (Dapen) perusahaan BUMN di bawah pengelolaan Indonesia Financial Group (IFG). Meski demikian, otoritas memperingatkan agar konsolidasi tersebut sejalan dengan regulasi yang ada.

Advisor Departemen Pengawasan Khusus IKNB OJK, Sumarjono, mengatakan pihaknya menghargai langkah Menteri BUMN, Erick Thohir, dan tim. Menurutnya, Dapen BUMN di bawah pengelolaan Holding BUMN Asuransi, Penjaminan, dan Investasi ini akan memperkuat kontrol terhadap tata kelola dana yang dihimpun dari pegawai dan karyawan perseroan negara itu.

"Kami menghargai Kementerian BUMN yang juga mengambil kesempatan untuk mengembangkan dan memperkuat dana pensiunnya dengan pengawasan IFG dengan konsolidasi," ujar Sumarjono dalam gelaran IFG International Conference 2022, yang dikutip dari keterangannya, Rabu (1/6).

Sumarjono juga mengingatkan agar implementasi rencana tersebut juga mempertimbangkan peraturan yang berlaku. Bahkan, perlu didasari pada kepentingan peserta program tersebut.

Data OJK mencatat total aset dana pensiun per Maret 2022 mencapai 392,8 triliun rupiah atau naik 5,85 persen secara tahunan (yoy). Pada periode sama, nilai investasi dana pensiun sebesar 321,45 triliun rupiah atau naik 5,84 persen (yoy).

"Kinerja positif di tengah pandemi ini menunjukkan bahwa sektor ini masih menarik," ungkap Sumarjono.

Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko, menjelaskan integrasi Dapen ini untuk mengamankan aset para pensiunan BUMN dari tindakan korupsi. Saat ini, proses kajian masih terus dilakukan Kementerian BUMN dan manajemen IFG.

"Di asuransi ada jangka panjang, liabilitas, kan ini ada asetnya. Kalau asetnya gagal dikembangkan nanti ada gap ditambahkan oleh pendiri, pendiri ini kan Kementerian BUMN, ini kita sudah diskusikan, sudah ada kajiannya nanti pelan-pelan kita akan transfer ke sana (IFG), tujuannya untuk memastikan aset yang dikembangkan ini aman, tidak digunakan untuk investasi yang gak-gak gitu kan," ungkap Tiko.

Pengelolaan dana pensiun BUMN dalam satu payung perusahaan, lanjut Tiko, juga menjaga pertumbuhan aset dan liabilitas. Upaya ini perlu dilakukan agar Dapen BUMN tidak mengikuti jejak kasus PT Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri.

Program Pensiun

Seperti diketahui, pemerintah menyoroti rendahnya cakupan perlindungan pensiun bagi penduduk Indonesia. Padahal, berbagai program pensiun telah ada di dalam negeri cukup lama.

Rendahnya kepesertaan dalam sistem pensiun tecermin dari cakupan peserta dari pekerja formal yang hanya 40,2 persen dari 53,1 juta pekerja formal Indonesia, bahkan untuk pekerja informal partisipasinya hampir tidak ada atau sangat kecil. Rendahnya perlindungan pensiun juga terlihat dari minimnya iuran saat ini, yakni kontribusi wajib untuk program pensiun hanya 8,7 persen dari sistem keamanan nasional dan hanya delapan persen untuk program pensiun penyelenggara negara.

"Perlu dicatat kontribusi delapan persen untuk administrasi negara dihitung berdasarkan gaji pokok, yang sebenarnya hanya sebagian dari take home pay yang sebenarnya," ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, awal pekan ini.

Dia menyebutkan kondisi tersebut akan menyebabkan rasio penggantian yang kecil ketika pekerja mencapai usia pensiun, jauh di bawah standar rasio sebesar 40 persen.

Baca Juga: